Rekomendasi Komnas HAM Soal Situasi Papua Pasca Penangkapan Lukas Enembe
Terbaru

Rekomendasi Komnas HAM Soal Situasi Papua Pasca Penangkapan Lukas Enembe

Antara lain meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua; meminta aparat keamanan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK saat dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: RES
Gubernur Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK saat dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Foto: RES

Komnas HAM terus mencermati perkembangan situasi HAM di wilayah Papua. Salah satu yang menjadi perhatian yakni potensi kekerasan di Papua setelah peristiwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe oleh KPK, Selasa (10/1/2023) lalu. Merespon persoalan itu, Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan lembaganya merekomendasikan 6 hal.

Pertama, meminta semua pihak untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan meningkatnya konflik dan kekerasan semakin meluas di wilayah Papua. Kedua, meminta Kapolda Papua untuk melakukan proses hukum guna mengungkap kematian satu orang warga sipil dan 2 orang warga yang luka-luka, secara profesional, objektif, dan akuntabel.

Ketiga, meminta aparat keamanan untuk tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam penanganan aksi massa dan mengedepankan langkah-langkah yang humanis sesuai dengan prinsip HAM. “Keempat, mendorong Kapolda Papua dan Pangdam XVII Cenderawasih untuk menciptakan situasi kondusif secara berkelanjutan dengan turut melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, dan tokoh agama untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat,” kata Atnike dalam keterangannya, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:

Kelima, Komnas HAM mengecam tindakan perusakan fasilitas umum dalam aksi kerusuhan, termasuk gedung sekolah, dan kantor-kantor pemerintahan. Ketujuh, meminta kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif yang akan memunculkan sentimen negatif dan semakin memperkeruh keadaan.

Selain itu Atnike menyebut lembaganya menaruh perhatian terhadap warga Papua yang mengungsi di wilayah Maybrat. Pengungsian itu terkait konflik di Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat. Selaras itu, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo melakukan kunjungan, Selasa (10/1/2023) dan membahas kondisi Kabupaten Maybrat.

Soal pengungsi Maybrat, Komnas HAM merekomendasikan 7 hal. Pertama, mendukung komitmen Panglima TNI dan Kapolri dalam upaya penyelesaian konflik di wilayah Papua. Kedua, mendukung langkah-langkah koordinasi seluruh pihak yang telah berlangsung saat ini agar penanganan pengungsi yang terdampak konflik dapat terlaksana secara komprehensif, terutama memberikan perhatian terhadap kelompok rentan; anak-anak, lansia, perempuan, serta difabel.

Ketiga, meminta pemerintah baik pusat maupun daerah, TNI dan Polri memastikan pemulangan para pengungsi secara sukarela kembali ke wilayahnya dengan memberi jaminan atas rasa aman dan memastikan pemenuhan hak-hak dasarnya. Keempat, meminta seluruh pihak untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan agar upaya pemulangan pengungsi ke wilayahnya dapat berjalan lancar.

Kelima, meminta kepada Kepolisian dan TNI mengambil langkah yang diperlukan dalam penanganan situasi keamanan di Kabupaten Maybrat dengan tetap mengedepankan norma dan prinsip HAM. Keenam, mendesak kelompok-kelompok bersenjata dan aparat negara untuk tidak melakukan kekerasan terhadap penduduk sipil, dan mendorong dialog untuk menghentikan kekerasan.

Ketujuh, mendesak penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil. Atnike menambahkan Komnas HAM akan terus melakukan upaya pengawasan dan mendorong upaya-upaya untuk pemenuhan hak-hak pengungsi.

Tags:

Berita Terkait