Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Papua
Terbaru

Rekomendasi Komnas HAM untuk Kasus Mutilasi 4 Warga Mimika Papua

Salah satunya, Komnas HAM meminta persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai prinsip persidangan adil (fair trial).

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro. Foto: Istimewa

Proses persidangan pembunuhan dan mutilasi 4 warga di Mimika, Papua dikawal berbagai pihak mulai dari organisasi masyarakat sipil dan lembaga negara. Salah satu lembaga negara yang mengawasi jalannya persidangan yakni Komnas HAM. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro mengatakan pihaknya terus melakukan serangkaian proses pemantauan persidangan kasus pembunuhan dan mutilasi di Mimika yang digelar dalam tiga persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada 10, 19 dan 20 Januari 2023.

Ketiga persidangan itu meliputi perkara nomor 404-K/PM.III-19/AD/XII/2022 menghadirkan 4 orang terdakwa yakni Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Rizky Oktav Muliawan, Pratu Robertus Putra Clinsman, dan Praka Pargo Rumbouw, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan.

Persidangan kedua, dengan nomor 395-K/PM.III-19/AD/XI/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa, Pratu Rahmat Amin Sese, terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api ilegal dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang ketiga perkara nomor 37-K/PMT.III/AD/XII/2022 menghadirkan 1 orang terdakwa Mayor Helmanto Fransiskus Daki, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dari pemantauan itu Atnike menyebut lembaganya mendapat sejumlah temuan. Antara lain sidang dapat dihadiri dan diikuti oleh keluarga korban dan masyarakat secara langsung dengan pengamanan dari Kepolisian dan TNI. Tapi proses persidangan tidak berjalan efektif karena minimnya kesiapan perangkat pengadilan. Misalnya, jadwal sidang tidak jelas dan kurang transparan (tidak sesuai dengan jadwal yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara/SIPP).

“Hal itu menyebabkan keluarga korban kesulitan untuk mengetahui jadwal pasti guna mengikuti dan memastikan seluruh tahapan persidangan berjalan dengan baik,” kata Atnike saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Berdasarkan temuan awal hasil pemantauan itu, Komnas HAM merekomendasikan sedikitnya 6 hal. Pertama, mendesak agar persidangan dilakukan secara independen dan imparsial sesuai dengan prinsip persidangan yang adil (fair trial) menurut UU HAM dan Konvenan Hak Sipil dan Politik.

Kedua, Komnas HAM meminta Panglima TNI untuk melakukan pengawasan terhadap proses peradilan dan penegakan hukum agar berjalan efektif dan akuntabel. Ketiga, meminta Mahkamah Agung untuk pengawasan terhadap perangkat peradilan yang menyidangkan terdakwa anggota militer maupun sipil agar proses peradilan dan penegakan hukumnya berjalan efektif dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait