Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah
Terbaru

Rekomendasi Komnas Perempuan Terkait Polemik Pendirian Rumah Ibadah

Kebebasan beragama dan beribadah dijamin konstitusi.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Seperti yang terjadi di Aceh Singkil, Andy mencatat sampai saat ini belum ada penyelesaian nyata mengenai kepastian akan perizinan rumah Ibadah, perempuan menjadi pihak yang paling terdampak, antara lain: rasa ketakutan, kecemasan masih dirasakan oleh jemaat perempuan, sehingga berkurangnya jumlah jemaat pergi beribadah. Masih di provinsi yang sama, Komnas Perempuan mendapatkan pengaduan atas hambatan pendirian masjid Jemaat Muhammadiyah di Provinsi Aceh.

Kemudian ada pengaduan yang diterima Komnas Perempuan dari kelompok perempuan Jemaat Ahmadiyah yang mengalami ancaman di berbagai daerah ketika akan menggunakan masjid untuk kegiatan. Mereka juga ketakutan karena ancaman atau situasi yang tidak kondusif karena kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah melebihi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2008 (Tentang Jemaat Ahmadiyah).

“Sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden RI bahwa hambatan-hambatan pada rumah ibadah, juga didasarkan karena adanya keputusan bersama di daerah, yang bertentangan dengan perintah konstitusi, terjadi di sejumlah daerah. Saat ini Komnas Perempuan mencatat masih ada 16 Masjid dan 5 Mushola Jamaah Ahmadiyah yang saat ini masih mengalami hambatan, disegel maupun dihancurkan,” papar Andy.

Hambatan serupa juga dialami perempuan Jemaat Kristen di Garut, Cilegon, umat Buddha di desa Mareje Lombok NTB, penganut agama leluhur, GKI Yasmin dan HKBP Filadelphia, umat Buddha Tanjung Balai, dan penganut agama lainnya. Andy menjelaskan mereka mengalami hambatan dalam mengupayakan izin selama puluhan tahun. Salah satu sebabnya karena sikap intoleransi kelompok masyarakat dan keagamaan yang didukung pemimpin daerah.

“Jemaat perempuan kerap mengalami trauma, depresi, kelelahan bertahun, dan menjadi korban dalam konflik sosial berbasis keyakinan dan kepercayaan,” tegas Andy.

Guna menindaklanjuti pernyataan Jokowi itu, Komnas Perempuan merekomendasikan sedikitnya 4 hal. Pertama, meminta Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk meninjau ulang kebijakan di tingkat nasional dan daerah mengenai rumah ibadah yang bertentangan dengan Konstitusi.

Kedua, mendorong Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri untuk membentuk tim pemetaan hambatan dan penanganan hingga pendirian rumah ibadah. Ketiga, mendesak Menteri Sosial dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dalam upaya memberikan penguatan dan pemulihan pada kelompok perempuan dan kelompok rentan lainnya di beberapa daerah yang telah mengalami trauma berkepanjangan menghadapi hambatan rumah ibadah.

Keempat, meminta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia memastikan implementasi Rencana Aksi Nasional Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dalam Konflik Sosial. Hal itu sebagaimana mandat Peraturan Menteri PMK RI No.5 tahun 2021 dan menurunkannya hingga ke daerah-daerah. 

Tags:

Berita Terkait