Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi
Terbaru

Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pendidikan Tinggi

Antara lain setiap perguruan tinggi agar tiap pungutan yang dilakukan bersifat sah. Pemungutan biaya dimungkinkan selama digunakan sesuai kepentingan dan aturan yang sesuai dengan UU Pendidikan Tinggi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Indonesia (MRPTNI) Prof. Ganefri,  menambahkan UKT ditentukan berdasarkan hitungan standar biaya minimal yang dibutuhkan setiap program studi. Sementara SPI didapat dari pembukaan jalur mandiri, sebagai sumbangan untuk mengembangkan institusi dan besarannya disesuaikan dengan kemampuan orang tua.

“Hal ini yang menjadi ketakutan para rektor. Apakah SPI ini dapat diberlakukan atau tidak dalam penyelenggaraan pendidikan. Hal ini juga menyangkut administrasi mahasiswa yang dikenai SPI,” katanya.

Pungutan sah

Menyikapi permasalahan tersebut, KPK merekomendasikan Diktiristek dan juga MRPTNI untuk mengingatkan setiap perguruan tinggi agar setiap pemungutan yang dilakukan bersifat sah. Johanis Tanak mengatakan, pemungutan biaya dimungkinkan selama digunakan sesuai kepentingan dan aturan yang sesuai dengan UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Rektor tidak perlu paranoid, yang penting menjalankan sesuai koridor hukum,” pesan Tanak.

Selain itu, KPK juga merekomendasikan agar perguruan tinggi meminta advice dengan memanfaatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di masing-masing perguruan tinggi. Secara paralel, KPK melalui Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat juga dapat membantu memberikan masukan sebagai upaya mencegah terjadinya korupsi.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan, rekomendasi perbaikan lainnya yang disampaikan KPK terkait dengan status mahasiswa yang dikenakan biaya SPI. Ini diperlukan agar adanya kriteria yang jelas dan berlandaskan hukum. “Nomenklaturnya pelu diperluas terkait yang wajib membayar SPI, kemudian diatur dan dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Sementara Direktur Monitoring KPK Agung Yudha Wibowo menambahkan, persoalan yang terjadi juga ada di berbagai sektor, tidak hanya di pendidikan saja. Ia menjelaskan, khusus untuk sektor pendidikan, KPK tengah menyusun kajian yang nantinya akan segera dikoordinasikan dengan Diktiristek.

“Rekomendasi dan hasil kajian berisi rekomendasi perbaikan dalam perspektif antikorupsi. Kami berharap dengan Diktiristek dapat berbagi tugas untuk menemukan dampak dari persoalan yang terjadi. Lalu mencari solusi dan ditunjang juga oleh legalitas dan regulasi agar akuntabel,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait