Rekor Baru, Ibnu Sina Jadi Profesor Hukum dari UMJ di Usia 33
Utama

Rekor Baru, Ibnu Sina Jadi Profesor Hukum dari UMJ di Usia 33

Sudah berkarier sebagai dosen FH UMJ selama 12 tahun. Dukungan akses birokrasi dan administrasi dari FH UMJ ikut membantu capaian tertinggi ini.

Oleh:
Normand Edwin Elnizar
Bacaan 3 Menit
Guru Besar FH UMJ Prof Ibnu Sina Chandranegara saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa
Guru Besar FH UMJ Prof Ibnu Sina Chandranegara saat memberi keterangan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) resmi memiliki Guru Besar termuda dalam sejarahnya. Ibnu Sina Chandranegara diangkat dalam jabatan fungsional Guru Besar dalam Bidang Hukum Tata Negara terhitung 1 April 2023 di usia 33 tahun. “Penyerahan SK secara langsung baru hari Selasa akan datang,” kata Ibnu Sina mengkonfirmasi capaiannya kepada Hukumonline, Minggu (4/6/2023).

Ibnu Sina mulai berkarier sebagai dosen di FH UMJ sejak tahun 2011. Dengan begitu, Pria kelahiran Jakarta, 11 Oktober 1989 ini genap memasuki 12 tahun berkarier sebagai dosen. Dekan FH UMJ Dwi Putri Cahyawati mengakui Ibnu Sina pantas atas capaian tertinggi dalam karier dosen di usia muda. “Dia rajin memenuhi dan mengurus semua persyaratan. Selalu berkoordinasi dengan baik ke fakultas,” kata Dwi.

Baca Juga:

Ibnu Sina sendiri mengaku capaiannya ini adalah hasil persiapan sejak awal meniti karier dosen. Ia memperhatikan semua persyaratan menjadi Guru Besar dan segera berusaha memenuhinya. Selain itu, dukungan budaya akademik dan lingkungan kerja dosen di FH UMJ sangat berpengaruh. “Capaian ini tidak lepas dari budaya di FH UMJ yang tidak menjadikan capaian profesor harus ‘urut kacang’. Saya sangat terbantu dengan akses birokrasi dan administrasi yang simpel,” kata Ibnu Sina.

Dwi mengamini pernyataan itu. Ia mengatakan FH UMJ tidak menghambat siapa saja dosen yang mampu memenuhi persyaratan menjadi Guru Besar. Senioritas tidak berlaku dalam pencapaian karier akademik dosen di FH UMJ. “FH UMJ mendukung siapa saja dosen yang sudah memenuhi persyaratan. Itu hasil perjuangan para dosen yang harus didukung,” ujar Dwi.

FH UMJ tercatat sebelumnya baru memiliki dua Guru Besar. Namun, Prof. Syaiful Bakhri wafat pada akhir 2022 lalu. Guru Besar lainnya, Prof. Zainal Arifin Hoesein memasuki usia 69 tahun dan akan pensiun sebagai profesor pada usia 70 tahun. Pengangakatan Ibnu Sina menjadi inspirasi tidak hanya bagi dosen FH UMJ, namun juga semua dosen di Indonesia. “Saya berharap ini mematahkan kesan bahwa Guru Besar harus sudah tua,” tegas Dwi.

Hukumonline mencatat capaian Prof. Ibnu Sina menjadi rekor baru di kalangan akademisi hukum Indonesia setidaknya dalam 25 tahun masa reformasi. Profesor hukum termuda sampai awal tahun 2023 disandang oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Prof. Bayu Dwi Anggono. Bayu berusia 39 tahun saat dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Perundang-undangan dan menjadi yang termuda sebelum pengangkatan Ibnu Sina.

Tags:

Berita Terkait