Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?
Terbaru

Rektor Rangkap Jabatan Wakil Komisaris di BUMN, Bolehkah?

Rektor UI Prof Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI dinilai melanggar PP No.68 Tahun 2013 tentang Statuta UI yang melarang rektor atau wakil rektor merangkap jabatan di BUMN/BUMD atau swasta

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kementerian BUMN. Foto: RES
Kementerian BUMN. Foto: RES

Sepekan terakhir, Rektor Universitas Indonesia (UI) Prof Ari Kuncoro menjadi perbincangan hangat di publik pasca pemanggilan pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) oleh Rektorat UI setelah mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai “King of Lip Service”. Buntut kasus ini, Prof Ari Kuncoro diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sejumlah kalangan mengkritik rangkap jabatan ini lantaran melanggar peraturan.    

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih menilai rangkap jabatan yang dilakukan Prof Ari Kuncoro tidak dapat dibenarkan. Semestinya seorang rektor universitas ternama di Indonesia memberi contoh yang baik. “Beliau amat terpelajar dan semestinya jadi contoh baik buat generasi muda ke depannya,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam keterangannya, Kamis (7/2/2021). (Baca Juga: Perlu Standar Rekrutmen Komisaris Non-Profesional di BUMN)

Dia menilai ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dilanggar dalam kasus ini. Pertama, UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi dasar terbitnya PP No.68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia. Dalam Pasal 35 huruf c PP 68/2013 menyebutkan “Rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai ….. c) pejabat pada badan usaha milik negara/daerah maupun swasta.”

“Dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara jelas melarang rangkap jabatan pelayan publik sebagai komisaris,” ujar Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pasal 17 huruf a UU 25/2009 menyebutkan “Pelaksana (pelayanan publik, red) dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah,”. Menurutnya, perguruan tinggi negeri yang berjenis badan hukum, seperti UI adalah organisasi penyelenggara pelayanan publik, sehingga rektor dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris.

Demikian pula, larangan rangkap jabatan diatur UU No.19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Pasal 33 menyebutkan “Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai: a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Anggota Komisi X DPR Himmatul Aliyah menilai Rektor UI Prof Ari Kuncoro semestinya tunduk pada Statuta UI sebagaimana diatur Pasal 35 huruf c PP No.68 Tahun 2013 yang secara tegas melarang rektor merangkap jabatan komisaris di BUMN. Rektor UI saat ini yang merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris BRI jelas-jelas melanggar PP No.68 Tahun 2013 tentang Statuta UI,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait