Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI
Terbaru

Rektor UI Mundur dari Dewan Komisaris BRI

Seharusnya Prof Ari Kuncoro mundur baik sebagai wakil komisaris BRI maupun Rektor UI sebagai konsekuensi tanggung jawab untuk mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Dengan begitu, Rektor UI yang diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang sebelumnya dinilai melanggar PP 68/2013, dengan berlakunya PP 75/2021 dianggap boleh merangkap jabatan sepanjang bukan jabatan direksi pada BUMN, BUMD. ataupun swasta.

Sebelumnya, pada akhir Juni lalu, rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro ini disorot setelah Rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI lantaran mengkritik Presiden Joko Widodo sebagai “King of Lip Service” melalui akun Instagram BEM UI.

Buntut dari pemanggilan ini, Rektor UI Prof Ari Kuncoro dikritik lantaran diketahui merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI (Persero) yang merupakan bank BUMN. Sejumlah pihak termasuk Ombudsman Republik Indonesia menilai rangkap jabatan ini telah melanggar PP Statuta UI.

Seharusnya mundur sejak awal

Terpisah, Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra menilai seharusnya sikap Rektor UI yang mengundurkan diri dilakukan sejal awal. Hal ini demi menjaga integritas, peka pada tanggung jawab sebagai pemimpin perguruan tinggi ternama di Indonesia yang harus menjadi contoh dalam penegakan hukum dan kode etik.

Menurutnya, seharusnya ia harus mundur kedua-duanya baik sebagai Wakil Komisaris BRI maupun Rektor UI sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik yang tercederai. Sebab, begitu terlihat publik sikap pimpinan UI telah merubuhkan etika, tidak mampu memperlihatkan kualitas.

“Rektor UI bukan hanya mundur sebagai komisaris, namun harus mundur dari Rektor UI. Tidak untuk jabatan komisaris dan tidak pula untuk jabatan rektor, berani menolak dan menyatakan tidak guna mengembalikan rasa kepentingan publik yang tercederai,” kata Azmi Syahputra dalam keterangannya.

Sebagai salah satu ciri dari komunitas yang menjunjung etika dan kebenaran ilmiah, Rektor UI seharusnya meletakkan jabatan rektornya. Apalagi diketahui sikap mundurnya dari wakil komisaris BRI karena desakan publik, bukan kesadaran diri sejak awal.

Selanjutnya, perlu diingatkan pada pemerintah agar lebih teliti dan hati-hati saat mengubah sebuah aturan, tidak bisa membuat peraturan dengan asal-asalan. Dampaknya bukan saja muatannya semakin tidak jelas, namun ketentuan yang dibuat asal-asalan ini akan menimbulkan kekacauan di publik saat dijalankan.

"Perubahan Statuta UI tidak sebagai alat pembenar pelanggaran selama ini, pelanggaran statuta tidak selesai hanya dengan mengubah statuta saja jadi harus taat asas, memahami makna tujuan UU Pendidikan Tinggi." (ANT)

Tags:

Berita Terkait