Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat
Berita

Relaksasi Izin Lingkungan Hidup Lewat Omnibus Law Dinilai Tak Tepat

Seharusnya jika omnibus law meng-addres soal proses maka bukan instrumen enviromental safeguard-nya yang dihapus.

Oleh:
Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Ota, yang paling penting saat ini adalah melihat problem implementasi dari proses penerbitan AMDAL. Ia mengungkapkan di wilayah ASEAN saat ini, perkembangan jumlah AMDAL sangat luar biasa. Hal ini didukung oleh proses yang lebih efektif. Ota mengatakan dampak dari pertumbuhan jumlah AMDAL tersebut adalah masuknya investasi ke sejumlah negara. Salah satunya Vietnam.

 

Sementara itu, Direktur Eksekutif Kemitraan yang juga merupakan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan jika pemerintah ingin memperkuat pengawasan dengan menggunakan pendekatan pembinaan dalam merespons pelanggaran, banyak sekali kasus korupsi di daerah terjadi terkait dengan penerbitan izin usaha. “Hal ini harus menjadi perhatian,” ungkap Laode.

 

Jika tujuan dari paket omnibus law ini adalah menyederhanakan proses sehingga menarik investasi, Zulvian Syafrian dari INDEF mempertanyakan motif pemerintah dengan merelaksasi izin lingkungan hidup. “Investor sektor apa yang mau kita tarik lewat relaksasi izin lingkungan?” ungkap Zulvian. 

 

Menurut Zulvian, jika pemerintah serius menarik investasi, seharusnya tidak dengan jalan merelaksasi rezim perizinan lingkungan. Jika sektor energi menjadi prioritas, arah investasi yang mesti digenjot adalah investasi untuk energi baru terbarukan.

 

Tags:

Berita Terkait