Relevankah FH dan Profesi Hukum di Indonesia dalam Pusaran Revolusi Industri 4.0?
Kolom

Relevankah FH dan Profesi Hukum di Indonesia dalam Pusaran Revolusi Industri 4.0?

Kekhawatiran terhadap hilangnya relevansi dari pendidikan tinggi hukum dan profesi hukum sebenarnya akan selalu terjawab dengan kemauan mahasiswa untuk terus mau belajar, berpikir, dan beradaptasi, terutama yang terkait teknologi informasi.

Bacaan 8 Menit

Padahal, penggunaan blockchain sangat luas. Misalnya, blockchain akan sangat membantu pembagian dana bagi desa-desa di Indonesia serta distribusi bansos. Proses distribusi ini dikombinasikan dengan penerapan smart contract pada teknologi blockchain, yang akan memastikan bahwa pembagian tersebut diberikan hanya terhadap pihak yang berhak dan layak menerima bantuan, serta memberikan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas, mengingat sifat smart contact yang dapat mengeksekusi aturannya sendiri.

Perlu dicatat, smart contract alias kontrak pintar ini bukanlah perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak, yang penuh dengan klausul-klausul, melainkan berisi algoritma yang disetujui para pihak, dan akan otomatis tereksekusi, apabila syaratnya terpenuhi. Cara paling mudah memahami smart contract besutan Nick Szabo ini adalah dengan memahami cara kerja vending machine, segera setelah uang dimasukkan dengan jumlah yang sesuai, maka barang akan otomatis keluar. Namun, dampak dari smart contract berbasis blockchain ini adalah akan hilangnya banyak sekali profesi yang bersifat perantara, seperti misalnya sales, marketing, makelar, komisioner, pengacara, notaris. Namun, apakah benar demikian?

Harus diakui, penggunaan blockchain dan smart contract di masa depan ini menghantui masa depan pendidikan dan profesi hukum di Indonesia. Salah satu profesi hukum yang sudah menyadari ekses blockchain adalah profesi notaris, di mana penggunaan block chain ini sudah banyak digunakan untuk mempermudah profesi notaris, namun sepanjang pengetahuan penulis belum diaplikasikan di Indonesia.

Memang, peran dari blockchain ini akan dapat menggantikan fungsi notaris, namun ada atau tidaknya profesi notaris di masa depan, sangat tergantung dari politik hukum negara yang mengangkat notaris sebagai pejabat umum yang mewakili negara menyaksikan dan mengotentifikasi transaksi atau peristiwa hukum yang terjadi. Melihat kondisi saat ini, eliminasi profesi notaris sepertinya hanya sebuah keniscayaan. Yang pasti terjadi ke depannya adalah profesi notaris mungkin akan menjadi lebih eksklusif.

Profesi pengacara juga akan sangat diuntungkan dengan adanya blockchain ini. Sekadar fakta, sejak 15 Agustus 2017 sudah ada Integra, yang mengklaim diri sebagai blockchain untuk dunia hukum yang anggotanya adalah kantor-kantor pengacara terkemuka di dunia dan perusahaan-perusahaan yang termasuk Fortune 500. Integra sendiri berfungsi menjadikan kontrak biasa menjadi contract express yang mempunyai ID terdaftar dalam blockchain Integra dan dapat dihubungkan dengan berbagai fungsi seperti aplikasi/software yang sudah ada seperti Microsoft, IBM, Oracle, SAP. Contract express ini bentuknya adalah kontrak biasa (bukan algoritma seperti smart contract) dan masih dibuat oleh para pengacara atau notaris.

Karenanya, jelas blockchain tidak dianggap sebagai ancaman untuk profesi pengacara yang kompleks. Mengapa demikian? Blockchain dan smart contract diperlukan dalam masalah transaksi yang menyangkut eksekusi, padahal persoalan hukum bukan terkait transaksi belaka. Smart contract akan menggantikan purchase order dan surat perintah kerja, namun smart contract tidak dapat menggantikan perjanjian payung/perjanjian master yang membutuhkan fleksibilitas. Sama seperti notaris, ke depannya profesi lawyer atau pengacara akan tetap ada dan menjadi lebih eksklusif.

Lebih jelasnya, kelemahan dari smart contract adalah ketiadaan fleksibilitas, hal mana sangat diperlukan dalam bisnis tingkat tinggi. Smart contract saat ini belum bisa menjawab solusi dalam hal terjadinya force majeure atau keadaan kahar. Bisa disimpulkan, keberadaan smart contract tidak serta merta membuat profesi pengacara menjadi hilang, mengingat cakupan hukum sangat luas, menyangkut hukum pidana, hukum perdata transaksional tingkat tinggi, hukum perdata lainnya, seperti hukum keluarga dan hukum waris, serta hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan hukum publik lainnya. Dan berdasarkan pengalaman dari revolusi industri sebelumnya, hukum dan profesi baru akan tercipta dengan adanya blockchain ini, misalnya untuk initial token offering/initial coin offering (ITO/ICO) dan non-fungible token (NFT), yang ke depannya cepat atau lambat akan diatur oleh pemerintah, seperti yang saat ini diwacanakan regulasinya di Cina.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait