Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia?
Utama

Relevankah Protokol Arbitrase-Mediasi-Arbitrase Buatan Singapura Diterapkan di Indonesia?

Protokol arb-med-arb merupakan protokol kombinasi penyelesaian sengketa mediasi dan arbitrase yang dicetuskan melalui kerjasama antara SIAC dan SIMC di Singapura pada tahun 2004.

Oleh:
CR-25
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi yang membedakan antara arb-med-arb dengan mediasi-arbitrase (med-arb) adalah apapun hasil dari mediasi itu, baik berupa tercapainya kesepakatan damai atau tidak, maka akan tetap diteruskan kembali pada persidangan arbitrase yang telah dimulai sebelum terselenggaranya proses mediasi,” jelas Hazel.

 

(Baca Juga: MA Berencana Susun Perma tentang Pelaksanaan Putusan Arbitrase)

 

Senior Advisor Pusat Mediasi Nasional (PMN), Raymond Lee, mengungkapkan ada dua benefit menerapkan pola arb-med-arb seperti Singapura ini. Pertama, para pihak yang bersengketa diberikan fleksibilitas dengan memulai proses dengan arbitrase, namun tetap diupayakan perdamaian dengan pola mediasi. Jika tercapai kesepakatan, mereka bisa berhenti pada proses mediasi tersebut dan mendapatkan keputusan arbitrase yang mengikat. Sedangkan jika para pihak hanya menempuh jalur mediasi biasa, mereka hanya mendapatkan kontrak perjanjian.

 

“Dalam mediasi biasa, mereka hanya mendapatkan kontrak yang binding, tapi masih sebagai kontrak, bukan sebagai arbitral award,” jelas Raymond kepada hukumonline.

 

Kedua, sekalipun mediasi yang dilakukan pada skema arb-med-arb ini tidak berhasil atau tidak mencapai kesepakatan, maka para pihak masih dapat tetap melanjutkan penyelesaian melalui arbitrase. Mekanisme seperti ini dipandang Raymond lebih efektif jika ingin menghemat biaya.

 

Salah satu peserta workshop yang merupakan corporate lawyer pada MKK law firm, Bobby Manurung mengakui bahwa produk arb-med-arb seperti yang dipaparkan Hazel memang belum pernah diterapkan di Indonesia. Kalau di Indonesia, jelas Bobby, jika proses yang dilakukan adalah mediasi maka hasil produknya jelas berbentuk kesepakatan biasa, bukan dalam bentuk putusan. Sedangkan dalam arb-med-arb produk mediasi-nya jelas dalam bentuk putusan arbitrase yang bisa langsung dieksekusi di pengadilan.

 

“Saya pernah beberapa kali ikut seminar di BANI, memang ada beberapa diskusi mengenai arb-med-arb ini. Cuma produknya itu yang sampai sekarang kita masih agak awam,” ujar Bobby kepada hukumonline.

 

(Baca Juga: Ketua MA: Kami Dukung Arbitrase untuk Mengurangi Tumpukan Perkara)

 

Bobby-pun menyayangkan produk mediasi di Indonesia masih hanya sebagai kesepakatan biasa, berbeda dengan Singapura yang hasil akhir kesepakatan mediasinya bisa langsung dikukuhkan sebagai arbitral award.

Tags:

Berita Terkait