Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Terbaru

Remisi dan Syarat Mendapatkannya

Di hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah, 146.260 narapidana beragama Islam menerima remisi khusus. Sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 4 Menit
Remisi dan Syarat Mendapatkannya
Hukumonline

Setiap hari raya seperti Idul Fitri, pemerintah selalu memberikan remisi ke warga binaan. Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyebutkan sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah narapidana yang menerima RK Idul Fitri 1444 H tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

"Penerima RK Idul Fitri 1444 H ini terdiri dari 79.374 orang pelaku tindak pidana tertentu dan 66.886 orang pelaku tindak pidana umum. Wilayah penerima remisi terbanyak yaitu Sumatra Utara sejumlah 15.515 orang, disusul Jawa Barat sebanyak 15.475 orang, dan Jawa Timur sejumlah 15.408 orang," kata Rika dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (21/4).

Baca juga:

Lantas apa Itu Remisi? Bagaimana syarat mendapatkannya? Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang berkonflik dengan hukum (Anak) yang memenuhi syarat-syarat dalam peraturan perundang-undangan.

Diterangkan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Standar Registrasi dan Klasifikasi Narapidana dan Tahanan, pemberian remisi bukan dimaksudkan untuk mengurangi arti pemidanaan atau mempermudahnya.

Adapun tujuan pemberian remisi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk memotivasi serta menjadi pengingat bagi narapidana dan Anak untuk berkelakuan baik secara terus-menerus dalam rangka mempercepat proses reintegrasi yang bersangkutan.
  2. Mengurangi dampak terhadap psikis Anak dan subkultur tempat pelaksanaan pidana, disparitas pidana, dan akibat perampasan kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan fungsi pemasyarakatan sebagai bagian dari integral pemidanaan dalam tata peradilan agama.
  3. Secara psikologis, remisi bertujuan untuk menekan tingkat frustasi sehingga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di rutan dan lapas yang berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya;
  4. Remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mencapai kesadaran diri (self awareness) yang tercermin dari sikap dan perilaku yang baik sesuai dengan tuntutan agama dalam kehidupan sehari-hari; dan
  5. Mengubah pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara guna memberi kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta memberikan harapan untuk kembali ke tengah masyarakat melalui proses pemasyarakatan sebagaimana narapidana lainnya.
Tags:

Berita Terkait