Rencana Kenaikan UMP Jakarta 2023, Serikat Buruh Tolak Usulan Apindo dan Pemprov
Terbaru

Rencana Kenaikan UMP Jakarta 2023, Serikat Buruh Tolak Usulan Apindo dan Pemprov

Usulan Dewan Pengupahan Jakarta unsur buruh untuk kenaikan UMP tahun 2023 sebesar 10,55 persen dinilai lebih realistis.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY
Presiden KSPI Said Iqbal. Foto: ADY

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menghasilkan 4 rekomendasi kenaikan upah minimum kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, Selasa (22/11/2022) kemarin. Rekomendasi itu merupakan usulan kenaikan upah minimum yang disampaikan setiap unsur anggota Dewan Pengupahan. Unsur serikat buruh mengusulkan kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 10,55 persen; unsur pengusaha yakni Apindo 2,62 persen; Kadin 5,11 persen; dan Pemrov DKI Jakarta 5,6 persen.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Pemprov DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengatakan dalam waktu dekat Gubernur DKI Jakarta akan mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023. “Insya Allah paling lambat tanggal 28 November 2022 sesuai Permenaker No.18 Tahun 2022,” kata Andri Yansyah, Rabu (23/11/2022).

Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta itu disorot kalangan buruh. Presiden KSPI, Said Iqbal, menilai penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. UMP Jakarta memiliki pengaruh yang besar terhadap daerah lainnya, khususnya di wilayah industri. “Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan sungguh-sungguh,” kata Said Iqbal dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga:

Dari rekomendasi yang disampaikan Dewan Pengupahan kepada Pj Gubernur Jakarta itu, Iqbal mencatat baru kali ini unsur pengusaha mengusulkan 2 besaran kenaikan upah minimum. Apindo mengusulkan 2,62 persen atau Rp4.763.293. Apindo menggunakan PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagai acuan dalam menghitung kenaikan UMP. Kadin mengusulkan kenaikan sebesar 5,11 persen atau Rp4.879.053 dengan mengacu Permenaker No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dari rekomendasi itu, Iqbal berpendapat Kadin lebih memahami kondisi dunia usaha akan berkembang ketika daya beli naik. Sementara Apindo mendorong kenaikan upah minimum yang nilainya rendah. Unsur pemerintah yakni pemerintah provinsi DKI Jakarta mengusulkan kenaikan 5,6 persen atau Rp4.901.798.

Unsur serikat buruh mengusulkan UMP Jakarta 2023 naik 10,55 persen atau Rp5.131.569. Iqbal menilai kenaikan upah minimum yang diusulkan usur buruh lebih realistis ketimbang usulan unsur lainnya. “Kami mendesak Pj Gubernur Jakarta mengabulkan usulan serikat buruh yakni 10,55 persen. Usulan itu realistis berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait