Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia
Utama

Rencana Penerimaan M.Kn. Dihentikan, Ini Kata Ikatan Notaris Indonesia

Sebelumnya PP INI juga telah meminta moratorium pendidikan kenotariatan kepada Menristekdikti.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

 

Pasal 3

Syarat untuk dapat diangkat menjadi Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

  1. warga negara Indonesia;
  2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
  4. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari dokter dan psikiater;
  5. berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
  6. telah menjalani magang atau nyata-nyata telah bekerja sebagai karyawan Notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Notaris atas prakarsa sendiri atau atas rekomendasi Organisasi Notaris setelah lulus strata dua kenotariatan;
  7. tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh undang-undang dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Notaris; dan
  8. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

 

Padahal dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) saat ini pun tidak mengenal istilah strata dua.

 

Pasal 15

Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus.

Bagian Keempat

Pendidikan Tinggi

 

Pasal 19

(1) Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup

program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, dan doktor yang diselenggarakan oleh

perguruan tinggi.

(UU Sisdiknas)         

 

Pasal 1

2.Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.

(UU Dikti)

 

Saat ini pun Menristekdikti telah resmi mengganti gelar M.Kn.(Magister Kenotariatan) menjadi M.H. (Magister Hukum) sama seperti gelar magister bidang hukum lainnya, dengan menjadikan pendidikan kenotariatan sebagai konsentrasi bidang studi yang diambil.

Tags:

Berita Terkait