Rentetan Permasalahan Internal KPK Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan Publik
Terbaru

Rentetan Permasalahan Internal KPK Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Permasalahan didasari adanya perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit
Diskusi daring soal evaluasi dua tahun kinerja KPK, Senin (27/12). Foto: CR-27
Diskusi daring soal evaluasi dua tahun kinerja KPK, Senin (27/12). Foto: CR-27

Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII) dan Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) menilik dua tahun kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rentetan permasalahan internal yang terjadi di tubuh KPK dinilai menimbulkan ketidakpercayaan publik. Permasalahan itu sendiri berkaitan dengan adanya perubahan UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No.19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sesi diskusi yang dilakukan secara daring, Senin (27/12), Peneliti Pukat UGM Zainur Rohman menyayangkan dalam dua tahun terakhir tidak ada kajian KPK terkait permasalahan-permasalahan korupsi. Bahkan tidak ada diskusi yang dilakukan KPK dengan pemangku kepentingan masyarakat.

“KPK terkesan adem ayem dengan berbagai persoalan korupsi, seakan-akan sudah puas dengan apa yang ada, bahkan lembaga lain seperti PPATK lebih aktif dalam pemberantasan RUU,” ujarnya. (Baca Juga: Stepanus Robin Ingin Bongkar Peran Lili Pintauli)

Menurut Zainur, baik pemerintah dan DPR tidak mempunyai iktikad baik untuk membuat regulasi dengan sanksi. Bila Indonesia mewajibkan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pengawasan penyelenggaraan negara, maka satu-satunya cara adalah dengan menyertakan jenis sanksi yang jelas dan tegas di dalam undang-undang. Sehingga, hal itu dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencegah korupsi karena harta penyelenggara negara dapat dipantau dan ketidakpatuhan terhadap pelaporannya bisa disertai dengan sanksi.

“Sayangnya pemerintah dan DPR tidak mempunyai iktikad untuk membuat regulasi pemberantasan korupsi dalam prolegnas dan tidak didorong oleh KPK selama dua tahun ini.  Bahkan KPK lebih sibuk mengurusi konflik internal dan memecat pegawainya terkait ujian TWK, sehingga KPK seakan lepas dalam mengawal RUU-RUU yang dapat mengubah permainan dan mendukung upaya pemberantasan korupsi,” sambungnya.

Selama dua tahun ini, Zainur menilai KPK tidak punya peran signifikan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) untuk penegakan hukum yang bermartabat dan bersih dari korupsi. KPK juga tidak menjadikan aparat penegak hukum sebagai prioritas penanganan, baik dalam bentuk penindakan maupun pencegahan. KPK tidak memproses aparat penegak hukum dalam penindakan, seperti yang telah dilakukan KPK pada periode sebelumnya.

“Kinerja internal KPK sangat dipengaruhi oleh berbagai pelanggaran kode etik selama 2 tahun ini. Begitu banyak pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh pimpinan dan pegawai,” lanjutnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait