Rentetan Permasalahan Internal KPK Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan Publik
Terbaru

Rentetan Permasalahan Internal KPK Dinilai Timbulkan Ketidakpercayaan Publik

Permasalahan didasari adanya perubahan UU tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh:
CR-27
Bacaan 5 Menit

Belum lagi adanya dua mantan pimpinan KPK yang divonis oleh dewan pengawas, serta adanya kasus kode etik yang dilakukan para pegawai seperti pencurian emas dan mafia perkara yang dilakukan oleh mantan penyidik KPK menyebabkan runtuhnya kepercayaan publik.

“Dari pelanggaran kode etik yang dilakukan internal KPK, ini menunjukkan tidak ada keteladanan yang bisa diambil dari para pimpinan KPK. Selain melanggar kode etik, mereka juga berperilaku hidup mewah. Pimpinan KPK ini tidak menunjukkan keteladan etik maka tidak aneh jika para pegawai cenderung untuk melanggar etik juga,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Pimpinan KPK Saut Situmorang menilai pengawasan internal KPK saat ini dalam kondisi yang lunak. Menurutnya, situasi yang longgar dalam KPK jauh dari prinsip-prinsip yang ada dalam pemberantasan korupsi.

“KPK juga berjalan seperti tanpa arah yang jauh dalam membentuk Indonesia yang bersih dalam prinsi-prinsip yang beradab serta adil dan ini merupakan ancaman untuk republik ini,” ungkapnya.

Dia menilai politik hukum pemberantasan korupsi dan implikasi dari revisi Undang-Undang KPK turut memberi dampak pada Sumber Daya Alam (SDA). Menurutnya, seharusnya hal ini dipandang secara lebih jernih. KPK tidak hanya berbicara mengenai tindak pidana korupsi, tetapi juga kekuasaan yang dibatasi.

“Korupsi memiliki keterkaitan dengan kekuasaan, jika tidak terkait dengan kekuasaan maka itu hanya sama dengan pencurian biasa. Hal ini membuat KPK menjadi instrumen yang penting untuk membatasi kekuasaan,” kata Saut.  

Senada dengan Saut, dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti, menilai adanya beberapa kasus terkait dengan eksploitasi SDA yang terhambat penindakan dan pencegahannya oleh KPK merupakan implikasi dari revisi UU KPK.

Tags:

Berita Terkait