Resha Agriansyah Partnership: Muda, tapi Tak Kalah Bersinar
Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022

Resha Agriansyah Partnership: Muda, tapi Tak Kalah Bersinar

RA Partnership fokus pada pembentukan karakter kantor hukum yang kuat, optimis, dan memiliki semangat perjuangan.

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership (RA Partnership). Foto: istimewa.
Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership (RA Partnership). Foto: istimewa.

“Ada perbedaan yang sangat signifikan antara industri hukum di masa lalu dan sekarang.”

 

Hal ini dirasakan betul oleh Kantor Hukum Resha Agriansyah Partnership (RA Partnership)—sebagai kantor hukum pemenang kategori ‘Rising Star Litigation Law Firm 2022’ dalam survei tahunan Hukumonline’s Top 100 Indonesian Law Firms 2022. Memotret kantor-kantor hukum terbesar di Indonesia; ‘rising star’ menjadi satu kategori baru yang ditambahkan, guna memperkenalkan kantor hukum yang berdiri sepanjang lima tahun terakhir, yaitu 2018-2022.

 

Namun, seperti namanya. Usia muda tak selamanya jadi halangan bagi kantor hukum untuk tetap bersinar. Hal ini dibuktikan dengan kontribusi 20 fee earners berpengalaman dan memiliki jam terbang tinggi yang tentu saja, dimaksudkan untuk mengakomodasi kebutuhan klien secara maksimal. Salah satunya, dalam perkara PKPU dan kepailitan.

 

“Dulu, kantor hukum yang menangani perkara PKPU dan kepailitan cenderung sedikit dan dapat dihitung jari. Dibandingkan sekarang, sudah banyak dan RA Partnership menjadi salah satu kantor hukum yang juga menangani bidang tersebut,” kata salah satu Founder sekaligus Partner RA Partnership, Muhammad Arfah.

 

Untuk dapat bersaing dan mewarnai industri hukum Indonesia, lanjut Arfah, RA Partnership fokus pada pembentukan karakter kantor hukum yang kuat, optimis, dan memiliki semangat perjuangan. Berkaitan dengan konteks penanganan perkara PKPU dan kepailitan, RA Partnership memiliki ciri khas dan warna berbeda. Hal ini disampaikan Arfah, sebab selain menjadi kuasa debitur dan kreditur dalam perkara PKPU dan kepailitan, advokat RA Partnership juga telah terdaftar sebagai kurator dan pengurus yang juga sering kali ditunjuk oleh Pengadilan Niaga untuk menangani perkara PKPU dan kepailitan.

 

Seluruh keunggulan tersebut, kemudian semakin lengkap dengan tim yang solid dan menguasai area praktiknya masing-masing. Hal ini penting, sebab menurut Arfah, masa depan sebuah kantor hukum banyak bergantung dengan kualitas team work yang solid dan tentunya kepercayaan dari para klien.

 

“Kami juga banyak membantu perusahaan-perusahaan yang sedang mengalami PKPU & kepailitan baik menjadi kuasa debitur maupun kuasa kreditur. Adapun ruang lingkup bidang perkara PKPU & kepailitan yang pernah kami tangani meliputi bidang penerbangan, rumah sakit, hotel, konstruksi, properti, hasil bumi, pembiayaan, dan lain sebagainya,” ujar Arfah.

 

Cara Resha Agriansyah Partnership Meningkatkan Kepercayaan Klien

Hukumonline.com

Partner RA Partnership, Muhammad Arfah. Foto: istimewa.

 

Sebagai bagian dari Resha Agriansyah Partnership, Arfah mengerti, tantangan terbesar bagi para lawyers adalah meyakinkan klien yang tak paham dengan ketentuan maupun aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Maka dari itu, biasanya salah satu pendekatan awal yang diambil RA Partnership, adalah dengan menjelaskan dasar hukum yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

Tags: