Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara
Utama

Resmi Disahkan, Begini Substansi UU Ibu Kota Negara

Materi muatan UU IKN terdiri dari 11 Bab dan 44 pasal. Hanya Fraksi PKS yang menolak RUU IKN menjadi UU. Pemindahan Ibu Kota Negara dilakukan secara bertahap.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Sementara Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional(PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional  (Bapennas) Suharso Manoarfa menerangkan terkait dengan nama IKN menjadi “Nusantara” dideskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia dengan pulau-pulau yang disatukan oleh lautan. Setidaknya dalamnya pengakuan kemajemukan geografisi yang disertai dengan kemajemukan budaya.

“Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia merepresentasikan realitas tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, pembentukan RUU IKN disusun berdasarkan visi sebagai kota dunia bagi semua yang dibangun dan dikelola dengan tujuan menjadi kota berkelanjutan di dunia. Kemudian sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, serta menjadi simbol identitas nasional yang merepresentasikan keberagaman bangsa Indonesia, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Sementara pemerintahan IKN diisepakati dalam bentuk pemerintahan daerah khusus (Pemdasus) yakni pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN Indonesia. Hal tersebut sejalan dan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 terkait dengan pemerintahan daerah dan kekhususan yang dapat diberikan kepadanya.

Sementara perolehan tanah IKN Nusantara dan/atau kementerian/lembaga dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan serta mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, tanah di IKN Nusantara ditetapkan sebagai barang milik negara, dan/atau aset dalam penguasaan otoritas IKN Nusantara.

“Tanah yang ditetapkan sebagai barang milik negara sebagaimana dimaksud merupakan tanah yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dan diberikan hak pakai,” kata dia.

Ketua Umum PPP itu melanjutkan pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN bakal dilakukan secara bertahap dan memperhatikan sinergi skema pendanaan dan kesinambungan fiskal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Soal hal-hal yang bersifat teknis dan dinamis, kata Suharso, bakal diatur perincian rencana induk dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perincian Rencana Induk.  

Tags:

Berita Terkait