Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK
Terbaru

Resmi Disahkan, Ini Dua Belas Pokok Aturan Industri Keuangan di UU PPSK

Salah satu hal yang diatur adalah RUU P2SK memperkuat perlindungan investor atau konsumen terhadap pelanggaran dan perbuatan tindak pidana perorangan dan korporasi sektor keuangan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) resmi disahkan oleh menjadi UU oleh DPR bersama pemerintah dalam Rapat paripurna di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (15/12). Saat membacakan pandangan akhir pemerintah, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa setidaknya terdapat dua belas pokok pengaturan masing-masing industri di sektor keuangan beserta infrastruktur pendukungnya, termasuk sumber daya manusia.

Pertama, untuk industri Perbankan, Pemerintah sepakat dengan DPR bahwa tata kelola industri Perbankan yang baik merupakan prasyarat penting untuk mencapai tujuan RUU P2SK. Salah satu strategi reformasi yang penting dan diperlukan segera untuk sektor ini adalah penguatan efisiensi industri. Efisiensi sangat penting dalam menyediakan akses kredit atau pembiayaan yang lebih murah bagi seluruh pelaku ekonomi khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk meningkatkan efisiensi, berbagai strategi diperlukan seperti mekanisme konsolidasi perbankan, pengaturan kewajiban pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah pada industri perbankan, asuransi, dan penjaminan dalam rangka mendukung pengembangan dan penguatan industri keuangan syariah, serta ercepatan transmisi penurunan sukubunga pinjaman perbankan.

Baca Juga:

Pemerintah juga sependapat dengan DPR bahwa industri perbankan syariah juga memerlukan pengaturan dan perbaikan ekosistem lebih lanjut ke depannya, termasuk kewenangan lembaga yang menetapkan fatwa agar Indonesia bisa menjadi salah satu pusat keuangan syariah global.

RUU P2SK juga menguatkan fungsi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan memperluas bidang usahanya yang kita kenal saat ini ke arah penukaran valuta asing dan transfer dana, dan pengubahan nama menjadi Bank Perekonomian Rakyat.

Hal ini dilakukan agar BPR semakin berperan dalam menopang bisnis UMKM yang menopang

perekonomian Indonesia. Pemerintah juga mencatat bahwa ke depan peran BPR bisa semakin vital dengan penguatan permodalan, peningkatan efisiensi dan profitabilitas, serta memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dengan membuka kemungkinan BPK masuk ke pasar modal.

Tags:

Berita Terkait