Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Catatan Fraksi untuk RUU PPSK
Terbaru

Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR, Catatan Fraksi untuk RUU PPSK

Seperti penguatan mekanisme pengawasan, penguatan kelembagaan KKSK, hingga meningkatkan rasio kredit Usaha Mikro Kecil Menengah.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES
Suasana rapat paripurna di Gedung DPR. Foto: RES

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) resmi menjadi usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna setelah masing-masing fraksi memberikan pandangan. Meskipun memberikan persetujuan terhadap usul Komisi XI agar RUU tersebut menjadi inisiatif DPR, namun masih terdapat sejumlah catatan dari beberapa fraksi partai.

“9 fraksi telah menyampaikan pendapatnya. Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan. Apakah RUU tentang PPSK usul insiatif Komisi XI DPR ini dapat disetujui menjadi RUU usul insiatif DPR?” ujar pimpinan rapat paripurna Lodewijk F Paulus di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (12/9/2020).

Dari sembilan fraksi yang memberikan persetujuan, ada fraksi partai yang memberi catatan, seperti Fraksi Partai Demokrat. Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat Vera Febriyanthy menyampaikan sejumlah catatan, antara lain soal maraknya keberadaan financial tecnology (fintech) belum diimbangi regulasi memadai yang mengatur penyelenggaraan fintceh dan mekanisme sanksi. Termasuk memberikan kekuatan hukum dalam menindak pinjaman online (pinjol).

“Karenanya diperlukan pengaturan ketat dan pengawasan ketat serta pemberian sanksi keras bagi pelanggar dalam penyelenggaraan fintech,” ujarnya.

Dia menerangkan RUU PPSK bakal mengatur mekanisme pendirian fintech, tata cara mekanisme dan pengawasan yang selama ini belum diatur di UU manapun. “Fintech ilegal menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan negara,” katanya.

Selain itu, Fraksi Demokrat berpandangan perlu penguatan substansi tentang rupiah digital. Mulai persiapan penerbitan rupiah digital, hingga manfaat rupiah digital sebagai alat pembayaran yang sah mendampingi rupiah yang beredar di masyarakat. Begitu pula penguatan substansi perbankan digital.

Sementara Fraksi Gerindra dengan juru bicaranya Bhatra menyatakan RUU PPSK diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan terutama meningkatkan rasio kredit Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mencapai 30 persen setidaknya pada 2024 serrta mengurangi jumlah masyarakat yang unbankable.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait