Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK
Utama

Resmi Jadi UU, 2 Fraksi Ini ‘Dissenting’ Soal Dewan Pengawas KPK

ICW menilai DPR terlihat serampangan, tergesa-gesa, dan kental nuansa dugaan konflik kepentingan dalam mengesahkan RUU KPK ini.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, menyangkut penyadapan yang diatur Pasal 12B disebutkan penyadapan dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas, di mana izin itu harus diberikan Dewan Pengawas paling lambat 1x24 jam. Sedangkan, penyadapan dilakukan selama 6 bulan dan dapat diperpanjang. Ketentuan ini untuk lebih menjunjung HAM.

 

Keempat, berkaitan dengan status kepegawaian KPK. Berdasarkan Pasal 24 disebutkan pegawai KPK merupakan anggota Korps Profesi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ada poin lain yang cukup menjadi perhatian dalam Revisi UU KPK yang telah disahkan ini yakni keberadaan Dewan Pengawas KPK. Dalam Pasal 37A disebutkan dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dibentuk Dewan Pengawas yang merupakan lembaga nonstruktural. Anggota Dewan Pengawas berjumlah lima orang dan memegang jabatan selama empat tahun serta dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

 

Dalam Pasal 37B dijelaskan tugas Dewan Pengawas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi atau tidak memberi izin atas kerja-kerja penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan oleh KPK termasuk mengevaluasi kinerja pimpinan KPK setiap satu tahun. Sementara Pasal 37E disebutkan ketua dan anggota Dewan Pengawas diangkat oleh presiden setelah dikonsultasikan terlebih dulu oleh DPR dari hasil seleksi calon anggota Dewan Pengawas yang dilakukan panitia seleksi.

 

"Atas nama Presiden kami menyampaikan terima kasih kepada Badan Legislasi dan Anggota DPR RI yang terhormat atas dedikasi, kerja keras sehingga dapat menyelesaikan pembahasan rancangan UU ini," kata Yasonna.

 

Terdapat tujuh fraksi yang memberi persetujuan RUU KPK menjadi UU tanpa catatan yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, Nasdem, Hanura, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan. Sementara tiga fraksi memberikan catatan yakni Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Gerindra, dan Demokrat yang umumnya terkait Dewan Pengawas yang harus dipastikan berdiri independen.  

 

Catatan Dewan Pengawas

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PKS Ledia Hanifa memberi catatan atas ketidaksetujuannya terhadap kewenangan Dewan Pengawas. Pertama, Dewan Pengawas terlampau masuk hal teknis. Misalnya, ada keharusan mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas untuk melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Hal ini justru menghambat kinerja KPK.

Tags:

Berita Terkait