Respons Covid-19, Proses Bisnis dan Penyesuaian Tarif Pemanfaatan BMN Disederhanakan
Berita

Respons Covid-19, Proses Bisnis dan Penyesuaian Tarif Pemanfaatan BMN Disederhanakan

DJKN yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodir penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Pemanfaatan BMN adalah pendayagunaan BMN yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga dan atau optimalisasi BMN dengan tidak mengubah status kepemilikan. Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatawarta menyampaikan terdapat empat bentuk pemanfaatan BMN yakni sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI).

Adapun prinsip pemanfaatan BMN adalah tidak mengganggu tugas pelaksanaan dan fungsi, tidak mengubah status kepemilikan BMN, penerimaan negara seluruhnya disetorkan ke kas negara kecuali ditentukan lain oleh undang-undang, penilaian dalam rangka pemanfaatan BMN dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik, pemeliharaan BMN menjadi tanggung jawab mitra BMN, dan pemanfaatan dapat dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur.

Melalui peraturan ini, Isa menyebut bahwa DJKN yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN. Hal ini pula yang menjadi latar belakang lahirnya PMK 115/2020, selain penyederhanaan aturan-aturan sebelumnya, dan adaptasi terhadap perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. (Baca Juga: Ingin Ekonomi Pulih, Masyarakat Diimbau Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19)

Sebagai bentuk respon terhadap Covid-19, terdapat ketentuan yang disebut kondisi tertentu untuk pemanfaatan bentuk sewa, KSP, dan pinjam pakai, yakni penugasan pemerintah, bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial, sesuai dengan pasal 22, pasal 37, dan pasal 50. Adapun besaran penyesuaian untuk sewa diberlakukan sebesar 1-50 persen dan dapat diberikan paling lama 2 tahun, untuk KSP dapat diberikan penyesuaian kontribusi tetap, dan dalam pinjam pakai proses disederhanakan lewat mekanisme dan prosedur yang lebih cepat yakni serah terima objek pinjam pakai dapat mendahului persetujuan Pengelola.

Pasal 22:

  1. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran faktor penyesuai Sewa dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan:
  1. penyewa, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau
  2. penyewa melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang.
  1. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
  2. bencana alam;
  3. bencana non alam; atau
  4. bencana sosial
  1. Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 % (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen)
  2. Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
  3. Dikecualikan dari pemberlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terhadap Sewa berjalan yang telah lunas pembayaran uang sewanya:
  1. besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterapkan saat penyewa mengajukanpermohonan perpanjangan Sewa; atau
  2. besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan sebagai tambahan jangka waktu Sewa.

"Penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan,” kata Isa dalam media briefing Jumat, (18/9).

Tags:

Berita Terkait