Respons Covid-19, Proses Bisnis dan Penyesuaian Tarif Pemanfaatan BMN Disederhanakan
Berita

Respons Covid-19, Proses Bisnis dan Penyesuaian Tarif Pemanfaatan BMN Disederhanakan

DJKN yang bertugas mengelola BMN, berupaya memaksimalkan potensi BMN dalam penanggulangan Covid-19 melalui kegiatan Pemanfaatan BMN.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 5 Menit

Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Beberapa contoh Pemanfaatan BMN yang telah berhasil dilakukan dalam kondisi tertentu berupa bencana non alam pandemi Covid-19, ialah  pinjam pakai BMN berupa Polymerase Chain Reaction (PCR) milik Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD di Pekanbaru, Mataram, dan Gorontalo, pinjam pakai BMN berupa Tanah dan bangunan aset eks-kelolaan PT PPA oleh DJKN kepada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk dimanfaatkan sebagai Kantor Dewan Kerajinan Nasional Daerah dan UMKM Center binaan LPEI.

Kemudian ada sewa BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung I dengan jangka waktu 50 tahun yang bernilai PNBP Rp1,163 Triliun, dan Kereta Cepat JakartaBandung II yang mempunyai potensi PNBP Rp436 Miliar dengan faktor penyesuaian tarif sewa ebesar 15%.

Langkah ini sekaligus dinilai efektif dan efisien untuk mengakselerasi program penanggulangan dampak Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sebab, lanjut Isa, Pemanfaatan BMN akan mengoptimalisasi BMN yang awalnya idle atau tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, untuk kembali produktif, memiliki nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat luas, dan menghasilkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pasal 37:

  1. Dalam kondisi tertentu, dapat dilakukan serah terima sementara antara Pengguna Barang/Pengelola Barang dengan Pemerintah Daerah/Pemerintah Desa atas BMN yang akan dipinjampakaikan, mendahului persetujuan/penetapan Pinjam Pakai dari Pengelola Barang.
  2. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penanganan atas:
  1. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
  2. bencana alam;
  3. bencana non alam; atau
  4. bencana sosial.

Pasal 50:

  1. Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat menetapkan besaran faktor penyesuai untuk kontribusi tetap dengan persentase tertentu, berdasarkan permohonan:
  1. mitra KSP, untuk BMN pada Pengelola Barang; atau
  2. mitra KSP melalui Pengguna Barang, untuk BMN pada Pengguna Barang.
  1. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. penugasan pemerintah sebagaimana tertuang dalam peraturan atau keputusan yang ditetapkan oleh Presiden;
  2. bencana alam;
  3. bencana non alam; atau
  4. bencana sosial.
  1. Besaran persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 1 % (satu persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen).
  2. Dalam hal kondisi bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), besaran persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku sejak ditetapkannya status bencana oleh Pemerintah sampai dengan paling lama 2 (dua) tahun sejak status bencana dinyatakan berakhir.
  3. Terhadap kontribusi tetap yang telah lunas pembayarannya, besaran persentase sebagaiman dimaksud pada ayat (3) diterapkan pada pembayaran kontribusi tetap berikutnya.

Lebih lanjut, luasnya cakupan mitra Pemanfaatan BMN yang meliputi usaha perseorangan, UMKM, swasta, BUMN/BUMD, hingga badan hukum asing, juga dapat menggerakkan perekonomian dari skala kecil sampai dengan skala besar.

DJKN menekankan bahwa pemanfaatan BMN tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga yang asetnya dimanfaatkan. BMN akan menjadi tanggung jawab mitra Pemanfaatan tanpa mengubah status kepemilikannya, baik itu pada kegiatan Pinjam Pakai yang dilangsungkan antara Pemerintah Pusat atau Kementerian/Lembaga dengan Pemerintah Daerah, atau pada kegiatan Sewa, KSP, dan KSPI dengan swasta.

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) DJKN, Purnama T. Sianturi, menambahkan penyesuaian tarif Pemanfaatan BMN ini dilakukan dengan mengedepankan prinsip keadilan. “Sebagai adaptasi atas perkembangan aktivitas sosial ekonomi masyarakat dan respon terhadap dampak Covid-19 juga PEN, kita merelaksasi agar masyarakat tetap bisa berusaha dalam masa pandemi ini,” katanya.

Dengan demikian, kegiatan Pemanfaatan BMN berupa Pinjam Pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan Pengelola, serta kegiatan Sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif atau disediakan mekanisme terkait hal tersebut.

Tags:

Berita Terkait