Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT
Terbaru

Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT

DPR membuka ruang seluas-luasnya ke masyarakat dengan tetap taat terhadap setiap tahapan pembentukan perundangan demi mengedepankan kualitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Belum adanya kesepakatan di tingkat pimpinan DPR terkait nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi ganjalan. Padahal dorongan dari berbagai pihak agar nasib RUU PPRT di parlemen segera diboyong dalam paripurna menjadi usul inisiatif DPR. Dengan begitu, tindak lanjut pembahasan antara DPR dan pemerintah dapat dilakukan.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani menegaskan DPR mesti mempercepat pembahasan RUU PPRT dan kemudian mengesahkan menjadi UU. Memperjelas nasib RUU PPRT bentuk keseriusan pemerintah dan DPR. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah angkat bicara agar DPR segera mempercepat pembahasan RUU PPRT untuk memberi perlindungan terhadap profesi pekerja rumah tangga. Sebab, aturan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga belum diatur dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selama ini perlindungan terhadap pekerja rumah tangga hanya setingkat peraturan Menteri yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2015 tentang Perlindungan terhadap Pembantu Rumah Tangga. Karena itu menjadi penting keberadaan UU tentang PPRT sebagai payung hukum dalam memberi perlindungan dan pemenuhan hak-hak pekerja rumah tangga.

Itu sebabnya pengesahan RUU ini menjadi penting karena sebagai bentuk pengakuan dan keberpihakan negara kepada para pekerja rumah tangga domestik yang jumlahnya mencapai 4,2 juta orang,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023.

Bagi anggota Komisi II DPR itu, keberadaan RUU PPRT dalam rangka membangun ekosistem kerja yang baik antara pekerja dan pemberi kerja. Tentunya, dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan dalam hubungan kerja dan mengatur standardisasi profesi pembantu rumah tangga melalui pendidikan dan pelatihan memadai.

Dengan demikian diharapkan hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja dapat terbangun dengan baik dilandasi kepercayaan dan kesepakatan profesionalitas, serta keterampilan pekerja rumah tangga yang sudah terstandardisasi. Baginya, keberadaan PPRT menjadi preseden positif terhadap negara-negara lain yang mempekerjakan tenaga kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya perlindungan terhadap pekerja rumah tangga domestik, negara lain bakal lebih menghargai dan menghormati TKI.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra itu menilai RUU PPRT tak boleh memisahkan antara faktor kekerabatan di sektor pekerja rumah tangga. Sebab, pemberi kerja terhadap pekerja rumah tangga praktiknya di tanah air kerap orang yang masih memiliki kekerabatan. Karenanya perlu ditegaskan pengaturan dalam RUU PPRT tidak boleh memisahkan faktor kekerabatan. Sebaliknya, faktor profesionalitas perlu ditegaskan dalam RUU PPRT.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait