Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT
Terbaru

Respons DPR Atas Dorongan Pengesahan RUU PPRT

DPR membuka ruang seluas-luasnya ke masyarakat dengan tetap taat terhadap setiap tahapan pembentukan perundangan demi mengedepankan kualitas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan pihaknya banyak menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat terkait proses RUU PPRT di parlemen. Ia menegaskan DPR bakal memutuskan nasib RUU PPRT berdasarkan prinsip kehati-hatian agar setiap UU yang lahir menjadi produk legislasi  yang mengedepankan kualitas ketimbang kuantitas.

Dia mengklaim DPR di bawah kepemimpinanya mengedepankan kualitas RUU hingga menjadi UU. Menurutnya, DPR tak ingin terburu-buru dalam pembahasan sebuah RUU. Makanya DPR membuka ruang seluas-luasnya agar dapat menerima masukan dari publik dan elemen masyarakat lainnya terlebih dulu sebelum melakukan pembahasan secara inten dengan pemerintah.

Kendatipun Presiden Joko Widodo telah meminta DPR agar mempercepat pembahasan RUU PPRT, tapi bagi Puan mesti tetap melalui setiap tahapan dalam proses pembentukan sebuah RUU menjadi UU. Menurutnya, taat terhadap setiap tahapan pembentukan peraturan perundangan menjadi penting demi terciptanya payung hukum yang komprehensif. Tak hanya untuk pekerja rumah tangga, tapi juga pekerja migran Indonesia.

“Yang harus kita lihat apa substansi yang akan dibahas, bagaimana masukan dari masyarakat. Dan tentunya internal pemerintah dan DPR terkait RUU ini bagaimana, dan apa yang akan dilakukan, siapa yang harus dilindungi, dan bagaimana UU ini nantinya bisa menjadi payung hukum yang baik,” ujarnya.

Namun begitu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengaku belum menerima laporan pembahasan substansi RUU PPRT di tingkat komisi maupun di Badan Legislasi. Yang pasti, Puan bakal mendiskusikan dan melihat materi RUU PPRT serta prioritas dalam Prolegnas tahunan. “Kami juga punya prioritas-prioritas UU tertentu,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta DPR agar mempercepat pembahasan RUU PPRT agar menjadi UU. Karenanya, presiden memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) agar segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR, serta semua pemangku kepentingan.

Sebagaimana diketahui, RUU PPRT telah muncul sejak 2004. Setidaknya lebih dari 18 tahun nasib RUU PPRT tak ada titik kerang. Tapi di Februari 2020, RUU PPRT ditetapkan masuk dalam long list Prolegnas jangka menengah 2020-2024. Malahan RUU PPRT masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2022. Kini, pun masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023. Harapannya DPR dapat mempercepat dan mengesahkan RUU PPRT menjadi UU.

Tags:

Berita Terkait