Respons Dua Pengadilan Tinggi atas SEMA Larang Pungutan Saat Sumpah Advokat
Berita

Respons Dua Pengadilan Tinggi atas SEMA Larang Pungutan Saat Sumpah Advokat

PT DKI dan PT Bandung menyatakan sebelum adanya SEMA pihaknya memang tidak pernah meminta pungutan.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
IlustrasI: HOL
IlustrasI: HOL

Dua Pengadilan Tinggi menyambut baik adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Mereka akan mengikuti aturan tersebut meskipun selama ini memang tidak ada pungutan apapun dalam kegiatan pengambilan sumpah atau janji advokat. Hal itu dikatakan Humas PT DKI Jakarta Artha Theresia Silalahi.

“Tanggapan PT DKI adalah melaksanakan sesuai isi SEMA itu. Memang tidak ada pungutan, hanya ada PNBP sejumlah Rp10 ribu sesuai yang diumumkan dalam SIPP,” ujar Artha kepada Hukumonline.

Saat ditanya mengenai adanya informasi permintaan kontribusi makan siang Artha pun menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, PT DKI Jakarta tidak pernah meminta hal tersebut, namun hanya memfasilitasi jika memang ada organisasi advokat yang dalam kegiatan penyumpahan ingin mengadakan makan siang bersama dengan keluarganya.

“Kita hanya fasilitasi, mereka (organisasi advokat) yang minta makan siang bareng keluarga yang ikut hadir dalam penyumpahan. Biasanya mereka menawarkan kita makan bersama, misal ada berapa pegawai pengadilan, ya kalau itu mereka yang menawarkan kita tidak pernah meminta,” terangnya. (Baca: Tanggapan KAI dan AAI Terkait SEMA Larangan Pungutan Biaya Pengambilan Sumpah Advokat)

Pernyataan senada disampaikan Humas PT Bandung, Jawa Barat, Agung Raharjo. Menurut Agung, ada atau tidak adanya SEMA tidak berpengaruh pada kinerja PT Bandung pada saat proses penyumpahan para advokat, sebab selama ini pihaknya memang tidak pernah meminta biaya apapun pada organisasi advokat ketika proses penyumpahan.

“Jadi sebelum ada SEMA No. 3 Tahun 2021 sampai dengan sekarang PT. Bandung tidak memungut biaya dalam pengambilan sumpah advokat, kecuali pungutan PNBP sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan disetor ke kas negara,” jelasnya.

Sementara terkait permintaan kontribusi makan siang, Agung juga menyebut hal itu merupakan inisiatif dari para organisasi advokat itu sendiri. PT Bandung, menurutnya sama sekali tidak pernah meminta bayaran apapun termasuk permintaan kontribusi makan siang untuk para aparatur pengadilan dalam kegiatan penyumpahan advokat.

Tags:

Berita Terkait