Respons Google Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran UU Anti Monopoli
Terbaru

Respons Google Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran UU Anti Monopoli

Google Play mengklaim telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Respons Google Indonesia Terkait Dugaan Pelanggaran UU Anti Monopoli
Hukumonline

Perusahaan ternama Google, diduga melakukan pelanggaraan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli). Atas dugaan tersebut Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melakukan penyelidikan kepada Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU menduga, Google telah melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia.

Merespon hal tersebut, Google menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan KPPU terkait dugaan tersebut. Google Indonesia, katanya, akan memberikan penjelasan kepada KPPU terkait dukungan Google Play kepada para developer Indonesia.

“Kami berharap dapat bekerja sama dengan KPPU untuk menunjukkan bagaimana Google Play telah dan akan terus mendukung para developer Indonesia,” demikian pernyataan atribusi ke perwakilan Google, saat dikonfirmasi Hukumonline, Jumat (16/9).

Baca juga:

Google menambahkan bahwa Google Play telah mendukung developer Indonesia untuk maju dengan memberikan akses ke berbagai alat untuk membantu mereka mengembangkan aplikasi dan bisnisnya dengan baik, serta memberikan dukungan agar mereka dapat terus berkembang. Google Play juga terus mendengarkan berbagai masukan dari komunitas Play dan melakukan peningkatan fitur serta layanan.

“Misalnya, pada awal bulan ini, kami meluncurkan fase selanjutnya dari program uji coba sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Indonesia. Program ini memungkinkan developer untuk menawarkan sistem penagihan alternatif kepada pengguna, di samping sistem penagihan Google Play yang sudah ada,” jelas Google.

Sebagai informasi, KPPU selama beberapa bulan terakhir telah melakukan penelitian inisiatif yang berkaitan dengan Google, sebuah perusahaan multinasional asal Amerika Serikat yang berkekhususan pada jasa dan produk Internet. Penelitian tersebut difokuskan pada kebijakan Google yang mewajibkan penggunaan Google Pay Billing (GPB) di berbagai aplikasi tertentu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait