Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia tahun 2011-2021.
Dua tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung ialah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar (ES) dan Soetikno Soedardjo (SS) selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. tahun 2011-2021," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/6).
Baca Juga:
- Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Garuda
- Advokat Berseteru Berebut Klien Hingga Beragam Persoalan Terkait Pertanahan
KPK juga menangani perkara suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia dari Airbus, ATR, Bombardier, dan Rolls Royce, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo.
"Saat ini, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan para terpidana masih menjalani hukumannya di lembaga pemasyarakatan," kata Ali.
Dia menambahkan penyidikan Kejagung dalam sangkaan yang berbeda pada perkara di PT Garuda Indonesia tersebut merupakan wujud penguatan bersama penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.