Respons KPK Atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Prakerja
Berita

Respons KPK Atas Terbitnya Perpres Baru Kartu Prakerja

Ada beberapa perubahan dalam Perpres 76 ini, selain tambahan bab, bagi mereka yang tidak berhak tapi telah menerima akan diminta ganti rugi atau ada ancaman pidana.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Keempat Platform digital tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan Lembaga Penyedia Pelatihan, dengan demikian 250 pelatihan yang terindikasi harus dihentikan penyediaannya. Kelima kurasi materi pelatihan dan kelayakannya untuk diberikan secara daring agar melibatkan pihak pihak yang kompeten dalam area pelatihan serta dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis.

Keenam materi pelatihan yang teridentifikasi sebagai pelatihan yang gratis melalui jejaring internet, harus dikeluarkan dari daftar pelatihan yang disediakan LPP. Dan ketujuh pelaksanaan pelatihan daring harus memiliki mekanisme kontrol agar tidak fiktif, misalnya pelatihan harus interaktif sehingga bisa menjamin peserta yang mengikuti pelatihan mengikuti keseluruhan paket. (Baca: Pelaksanaan Program Kartu Prakerja Potensial Jadi Kasus Hukum)

Isi Perpres Baru Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja. Beleid itu merupakan revisi atas aturan sebelumnya mengenai pelaksanaan program kartu prakerja.

Perpres yang diteken Presiden pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli oleh Mahfud MD selaku Menkumham ad interim saat itu memuat 11 ketentuan baru, salah satunya, pengaturan Kartu Prakerja di masa wabah korona. Dalam Perpres revisi tersebut, ditambahkan satu bab khusus yakni BAB II A tentang Pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam Masa Pandemi Coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Dalam bab baru tersebut, dibuat sejumlah pasal diantaranya Pasal 12A yang pada ayat (1) berbunyi, pelaksanaan Program Kartu Prakerja selama masa pandemi covid-19 bersifat bantuan sosial dalam rangka penanggulangan dampak covid-19. Kemudian ayat (2) menyatakan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Cipta Kerja dapat melakukan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan yang terkait dengan pendaftaran, kepesertaan, pelatihan, kemitraan, biaya pelatihan dan Insentif, dan kebijakan dan/atau tindakan terkait lainnya jika diperlukan.

Kemudian pada ayat (3) berbunyi, ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian kebijakan dan/atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusankementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. Perpres 76 ini juga merevisi ketentuan Pasal 2 pada perpres sebelumnya. Pada perpres baru Pasal 2 disebutkan Program Kartu Prakerja bertujuan, mengembangkan kompetensi angkatan kerja, meningkatkan produktivitas dan daya angkatan kerja, dan mengembangkan kewirausahaan.

Selain itu juga mengubah dua ayat Pasal 3. Pada beleid revisi, Pasal 3 ayat (3) diubah dan menyebutkan Kartu Prakerja dapat diberikan kepada pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. (Baca: Demi Tata Kelola yang Baik, Pemerintah Evaluasi Kartu Prakerja)

Serta ditambahkan satu ayat dalam pasal ini yaitu ayat (5) yang berbunyi Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada pejabat negara, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, dan direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN dan BUMD.

Tags:

Berita Terkait