Respons OJK Soal Gugatan Pencabutan Izin Pinjol UangTeman
Terbaru

Respons OJK Soal Gugatan Pencabutan Izin Pinjol UangTeman

OJK menyatakan sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dlm UU 21/2011 tentang OJK. Selain itu, OJK juga menghormati setiap pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima gugatan dari PT Digital Alpha Indonesia (UangTeman) sehubungan pencabutan izin usaha layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (pinjaman online/peer to peer lending) perusahaan tersebut. Gugatan tersebut diajukan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (13/5).

Dalam gugatan dengan nomor perkara 125/G/2022/PTUN.JKT, UangTeman meminta pengadilan membatalkan atau meyatakan tidak sah keputusan Dewan Komisioner OJK KEP-14/D.05/2022 tertanggal 2 Maret 2022 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Digital Alpha Indonesia.

Kemudian, OJK juga diwajibkan agar mencabut keputusan tersebut serta mengembalikan Keputusan DK OJK KEP-50/D.05/2019.

Baca:

Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot menyatakan pihaknya sudah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana diatur dlm UU 21/2011 tentang OJK. Selain itu, OJK juga menghormati setiap pihak yang mengajukan gugatan tersebut.

"OJK menghormati hak setiap pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN dan akan mempelajari isi gugatan, argumentasi dan petitum kepada OJK. Selanjutnya, OJK akan melakukan tindak lanjut yang diperlukan," ungkap Sekar kepada Hukumonline, Kamis (19/5).

Untuk diketahui, OJK mencabut izin usaha fintech lending UangTeman (PT Digital Alpha Indonesia). Tidak dijelaskan alasan spesifik terkait keputusan tersebut.

“Sampai dengan 2 Maret 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan. Terdapat 1 (satu) pencabutan izin usaha fintech lending, yaitu PT Digital Alpha Indonesia (Uang Teman),” tulis OJK dalam pengumumannya, Kamis (17/3) lalu.

Sebelumnya, dalam petisi di change.org disebutkan jika PT Digital Alpha Indonesia menunggak hak-hak pegawai seperti iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang tidak disetorkan mulai Januari 2020 padahal sudah selalu dipotong pada slip gaji.

Kemudian gaji pegawai Januari 2021 hingga sekarang belum dibayarkan. Lalu pajak pegawai sejak 2020 belum dibayarkan. "Kejelasan tanggal pembayaran dan respon dari manajemen yang selama ini tidak transparan dan selalu memberi janji-janji palsu," tulis petisi tersebut, dikutip Selasa (22/3).

Tags:

Berita Terkait