Respons OJK Soal Putusan Sela PKPU Asuransi Kresna Life
Berita

Respons OJK Soal Putusan Sela PKPU Asuransi Kresna Life

OJK menyatakan tidak pernah menyetujui permohonan dari pihak manapun untuk mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Utang (PKPU) terhadap PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).

Oleh:
Mochammad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Menindaklanjuti pertemuan dengan manajemen Kresna, OJK menyampaikan surat yang meminta PT AJK untuk melakukan upaya-upaya hukum terhadap Putusan Pengadilan dimaksud termasuk upaya hukum luar biasa, sesuai ketentuan perundang-undangan. Mempertimbangkan kepentingan pemegang polis PT AJK yang lebih luas serta dampak PKPU terhadap reputasi industri perasuransian, terkait dengan Putusan sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, OJK sesuai dengan kewenangannnya akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka penyehatan keuangan PT AJK, OJK juga telah minta pemegang saham untuk mendetailkan rencana penyetoran modal dalam rangka menyelesaikan kewajiban PT Asuransi Jiwa Kresna. OJK terus mengawasi dan mengawal proses penyehatan keuangan PT AJK dan penyelesaian klaim pemegang polis PT AJK untuk terus memberikan perlindungan terhadap pemegang polis.

Saat ini, OJK juga tengah mengenakan sanksi administratif kepada PT AJK yaitu sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha melalui surat nomor S499/NB.21/2020 tanggal 7 Desember 2020 hal Pembatasan Kegiatan Usaha. Sanksi tersebut dikenakan dengan jangka waktu 3 bulan.

Nasabah Meradang

Dalam pemberitaan hukum online sebelumnya, putusan PKPU tersebut memantik reaksi dari nasabah Asuransi Jiwa Krisna. Salah seorang nasabah Kresna Life, Nurlaila, menilai hal tersebut janggal dan sangat meresahkan nasabah. Soalnya, Pasal 50 UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian menyatakan, Permohonan pernyataan pailit terhadap Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah berdasarkan Undang-Undang ini hanya dapat diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Nurlaila meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengambil tindakan terkait masalah PKPU perusahaan asuransi jiwa tersebut yang dinilai merugikan nasabah. “Nasabah meminta OJK agar segera mengambil tindakan yang diperlukan karena PKPU tersebut dianggap bertentangan dengan UU yang berlaku dan akan sangat merugikan nasabah," ujar Nurlaila dalam keterangannya seperti dilansir Antara, Kamis (17/12).

Nurlaila menuturkan dalam pertemuan dengan manajemen Kresna pada 15 Desember 2020, perwakilan nasabah dikabarkan bahwa karena adanya PKPU tersebut maka Kresna tidak dapat melakukan pembayaran walaupun terhadap nasabah-nasabah yang sudah menandatangani Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB).

Menurut dia, para nasabah benar-benar merasa sangat dirugikan dan mendesak OJK agar segera mengambil tindakan sesuai tupoksi OJK dalam perlindungan konsumen. "Nasabah juga berpendapat bahwa upaya PKPU tersebut sangatlah aneh dan sepertinya ada rekayasa dari pihak tertentu agar Kresna dapat menunda kewajiban pembayaran kepada nasabah. Karena logikanya adalah nasabah 'tidak mau' ditunda pembayarannya dan sudah berjuang keras sejak Mei 2020 lalu untuk mendapatkan kembali hak nasabah. Jadi mengapa ada nasabah yang malah meminta pembayaran ditunda?" kata Nurlaila.

Tags:

Berita Terkait