Respons OJK Soal Vonis Bebas Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya
Terbaru

Respons OJK Soal Vonis Bebas Fakhri Hilmi dalam Kasus Jiwasraya

Putusan kasasi MA menyatakan Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. OJK kembali meminta Fakhri mengabdi di Lembaga tersebut.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima kembali mantan pejabatnya, Fakhri Hilmi, yang baru saja divonis bebas di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dalam kasus korupsi dana investasi Jiwasraya. Fakhri Hilmi merupakan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal OJK pada periode 2014-2017.

“OJK menyambut saudara Fakhri Hilmi melanjutkan kembali pengabdian tugas di OJK,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam keterangan tertulis di Jakarta.

Anto Prabowo mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berkaitan dengan hasil keputusan MA di kasus Jiwasraya. “OJK menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagaimana diamanatkan UU OJK,” ujar Anto.

Sebelumnya, MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Fakhri Hilmi dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang merugikan keuangan negara senilai Rp16,807 triliun.

Baca Juga:

"Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi dari semua dakwaan penuntut umum," demikian disebutkan dalam ringkasan vonis majelis hakim kasasi yang disampaikan Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro, seperti dilansir Antara.

Putusan kasasi itu dijatuhkan oleh majelis kasasi Desnayeti sebagai ketua majelis serta Soesilo dan Agus Yunianto masing-masing sebagai hakim anggota pada tanggal 31 Maret 2022.  "Memulihkan hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya," demikian disebutkan dalam amar tersebut.

Tags:

Berita Terkait