Terdapat berbagai pokok-pokok perubahan dalam aturan ini yaitu Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT), Frekuensi penyampaian Form DGT, Saluran penyampaian Form DGT dan Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT.
Pokok-pokok Pengaturan | Aturan Lama | Aturan Baru |
Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (Form DGT) | Dua jenis formulir sejumlah masing-masing tiga lembar dan dua lembar halaman | Satu jenis formulir sejumlah dua lembar halaman |
Frekuensi penyampaian Form DGT | Setiap bulan dalam SPT Masa setiap Pemotong/Pemungut Pajak | Satu kali dalam periode yang dicakup dalam Form DGT oleh Pemotong/Pemungut Pajak yang pertama kali menyampaikan Form DGT |
Saluran penyampaian Form DGT | Secara manual (salinan yang dilegalisasi) | Secara elektronik |
Periode masa dan tahun pajak pada Form DGT | Paling lama 12 bulan, tidak dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus – Desember 2018) | Paling lama 12 bulan, dimungkinkan melewati tahun kalender (mis. Agustus 2018 – Juli 2019) |
Menanggapi aturan ini, pengamat perpajakan dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Ronny Bako menyambut positif penyederhanaan administrasi proses P3B. Meskipun, dia menilai penyederhanaan administrasi ini belum cukup menyelesaikan permasalahan perpajakan dalam proses P3B. Menurutnya, wajib pajak selama ini masih kesulitan mengetahui daftar negara mitra, objek pajak dan tarif yang diatur dalam P3B.
“Masalahnya, wajib pajak saat ini masih banyak yang tidak tahu dengan negara mana saja Indonesia berpartner dalam P3B. Sebab, ketentuan ini tidak berlaku terus menerus ada jangka waktunya jadi bisa berubah-ubah. Lalu, wajib pajak juga masih belum tahu besaran tarif dan objek pajak apa saja yang mendapat perlakuan khusus,” jelas Ronny Bako kepada hukumonline.
Tidak hanya itu, Ronny menjelaskan saat ini terjadi perselisihan pandangan atau dispute mengenai P3B antar negara. Sebab, terdapat perbedaan interpretasi pajak antar negara sehingga kesepakatan P3B dengan negara mitra tidak berjalan.
“Setahu saya, misalnya dengan India, Indonesia sudah tidak berpartner lagi dalam P3B karena adanya perbedaan pandangan itu,” katanya.
Dengan demikian, dia mengimbau agar DJP gencar menyosialisasikan ketentuan-ketentuan dalam P3B kepada para wajib pajak sehingga penerapan P3B dapat berjalan maksimal. Kejelasan ketentuan-ketentuan tersebut juga dapat menjadi pertimbangan bagi wajib pajak untuk mengajukan P3B.
“Harus di-sounding dulu sampai saat ini perjanjian P3B mana yang masih berlaku. Sebab, yang paling sulit adalah WP itu tahu P3B berlaku dengan negara mana saja,” kata Ronny.