Respons Pegawai KPK Soal Putusan MA Tolak Uji Materi Perkom TWK
Terbaru

Respons Pegawai KPK Soal Putusan MA Tolak Uji Materi Perkom TWK

Menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: RES
Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Foto: RES

Pemohon dan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyampaikan putusan Mahkamah Agung (MA) tidak berbeda jauh dengan Putusan MK. Bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK dengan proses pelaksaan yang transparan dan akuntabel. Sayangnya, Yudi menyampaikan berdasarkan temuah Ombudsman Indonesia dan Komnas HAM terdapat pelanggaran administrasi hingga pelanggaran HAM.

“Artinya walaupun boleh dilakukan tapi Proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel namun pada kenyataannya ternyata hasil temuan Komisi Ombudsman menunjukan adanya Mal Administrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM,” jelas Yudi kepada Hukumonline, Jumat (10/9).

Yudi menyampaikan putusan MA secara tegas dan jelas menyatakan tindak lanjut dari hasil assesment TWK merupakan kewenangan Pemerintah bukan KPK. Sehingga, dia menunggu keputusan Presiden terhadap polemik yang berkepanjangan ini.

“Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” jelas Yudi. (Baca: Alasan MA Tolak Uji Perkom 1/2021 Soal TWK Pegawai KPK)

Sementara, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) bukan perbuatan malaadministrasi.

"Putusan ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM pegawai KPK," kata Ghufron dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (10/9).

"Namun kami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap UU No. 19/2019 dan Perkom 1/2021 karena lawan dalam upaya hukum adalah sahabat dalam mencari kebenaran dan keadilan," tambah Ghufron.

Tags:

Berita Terkait