Respons Pegawai KPK Soal Putusan MA Tolak Uji Materi Perkom TWK
Terbaru

Respons Pegawai KPK Soal Putusan MA Tolak Uji Materi Perkom TWK

Menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil Assesment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit

Menurut Ghufron, dengan putusan MK dan MA yang sudah final dan mengikat tersebut, pimpinan KPK berharap mengakhiri perdebatan mengenai TWK KPK. "Kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini dan berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, kami akan melanjutkan proses peralihan status pegawai KPK ini berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundangan lain baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ungkap Ghufron.

Ghufron berharap masyarakat terus berpartisipasi dalam mengawal dan bersama-sama memberantas korupsi. "Karena pemberantasan korupsi untuk kemajuan bangsa dan negara adalah tanggung jawab bersama," tambah Ghufron.

Sebelumnya, MA memutuskan menolak permohonan uji materiil terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Terdapat beberapa pertimbangan MA menolak permohonan uji materiil tersebut.

Pertama, MA berpendapat secara substansial desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS.

MA juga berpendapat Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019. Asesmen TWK dalam Perkom 1/2021 merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi Pegawai KPK sebagai persyaratan formal yang dituangkan dalam regulasi kelembagaan guna memperoleh output materiil yaitu Pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020. 

Poin lain, MA berpendapat bahwa para Pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian. “Namun karena hasil asesmen TWK Para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah,” jelas putusan tersebut.

Kemudian, MA berpendapat bahwa pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 sebagaimana ditegaskan kembali dalam Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 (hal. 45) berkaitan dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yaitu mengenai persoalan usia Pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN. Pertimbangan tersebut tidak terkait dengan asesmen TWK. Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021.

“Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas, Mahkamah Agung berpendapat objek permohonan hak uji materiil, Pasal 5 ayat (4) Perkom 1/2021 tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU 19/2019, PP 41/2020, dan Putusan MK Nomor 70/PUUXVII/2019, serta Putusan MK Nomor 34/PUU-XIX/2021. Menimbang, berdasarkan seluruh pertimbangan di atas, dalil permohonan Para Pemohon tidak beralasan hukum,” kutip putusan MA tersebut.

Tags:

Berita Terkait