Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi
Terbaru

Respons Pemerintah Soal Tudingan Pelanggaran HAM dalam Aplikasi Peduli Lindungi

Pemerintah beranggapan tuduhan tidak berdasar. Semua pihak diharapkan membaca seksama laporan asli dari Kemlu AS.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Laporan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (Kemlu AS) tentang praktik hak asasi manusia (HAM) untuk 2021, antara lain menyoroti pelanggaran HAM di Indonesia melalui aplikasi Peduli Lindungi yang dianggap mengkhawatirkan. Sebab, berpotensi adanya gangguan kesewenangan pelanggaran hukum terkait privasi, keluarga, rumah, atau korespondensi. Lantas bagaimana respon parlemen dan pemerintah?

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay menilai tudingan pemerintah AS tersebut perlu direspon serius. Apalagi aplikasi peduli lindungi yang digunakan sebagai instrumen melacak jejak orang yang terpapar Covid-19 telah berlangsung sejak dua tahun belakangan. Apalagi, tudingan tersebut amat mencoreng dan merugikan nama baik Indonesia di dunia internasional saat tengah berupaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19

“Tuduhan itu tidak bisa dianggap remeh. Apalagi, aplikasi peduli lindungi disinyalir menyimpan data masyarakat secara ilegal dan tanpa izin,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Hukumonline.

Saleh tak menampik aplikasi Peduli Lindungi menyimpan data pribadi masyarakat. Mulai nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, hingga jejak perjalanan. Aplikasi tersebut sejak awal ditujukan sebagai alat melacak dan memantau penyebaran Covid-19. Karenanya, melalui aplikasi tersebut satuan tugas (Satgas) dapat memantau kontak erat potensi meluasnya penyebaran Covid-19. Satgas pun dapat mengantisipasi melalui langkah yang diperlukan.

Terhadap tudingan negeri paman Sam itu, pemerintah mesti menjelaskan secara utuh kepada publik. Dia berharap penjelasan diberikan tanpa harus isu bergulir ke luar negeri. Soal Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang semula menyuarakan tudingan tersebut tanpa disebutkan dalam laporan Kemlu Amerika Serikat, pemerintah Indonesia semestinya sudah mengetahui. Apalagi LSM-LSM dimaksud infonya telah menulis surat protes ke pemerintah.

Bagi politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, para LSM tersebut perlu diajak dialog, sekaligus menjelaskan aplikasi peduli lindungi. Tapi, bila hasil diskusi disimpulkan adanya pelanggaran HAM, pemerintah mesti mengevaluasi. Bahkan bila perlu menutup aplikasi tersebut. Saleh pun mengakui belum melihat manfaat langsung aplikasi peduli lindungi dalam menahan laju penyebaran Covid-19.

“Yang ada, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendata status vaksinasi warga. Begitu juga mendata orang yang terkena Covid-19. Soal bagaimana memanfaatkan data itu untuk melindungi warga, saya sendiri belum jelas. Ini yang perlu dibuka ke publik secara transparan dan terbuka,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait