Respons Rektor IPB Soal 116 Mahasiswa Terjerat Utang Pinjol
Terbaru

Respons Rektor IPB Soal 116 Mahasiswa Terjerat Utang Pinjol

IPB University terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak, seperti kepolisian, aplikasi penyedia pinjaman online hingga OJK.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Pinjol.
Ilustrasi Pinjol.

Pemberitaan mengenai 116 mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB University) yang terjerat pinjaman online menjadi perhatian publik saat ini. Hal tersebut menyadarkan bahwa jeratan utang atau penipuan berkedok pinjol tidak pandang bulu termasuk kelompok masyarakat berpendidikan tinggi.

Persoalan tersebut mendapat respons dari Rektor IPB University, Prof Arif Satria. Dia menyampaikan klarifikasi dan telah mengundang para mahasiswa yang menjadi korban kasus ini guna menggali informasi yang sebenarnya terjadi pada pada Selasa, (15/11). Turut hadir para Dekan dan pejabat IPB University lainnya.

Seperti dikutip dari situs resmi IPB University, hasil pertemuan tersebut, didapatkan informasi bahwa mahasiswa IPB University yang terlibat merupakan korban dugaan penipuan transaksi pinjol. Hingga saat ini, sebanyak 116 mahasiswa IPB yang jadi korban dari total sekitar 300 orang dari sejumlah perguruan tinggi. Ia menegaskan, pada kasus ini, tidak ada transaksi yang sifatnya individual yang dilakukan mahasiswa IPB University. 

“Artinya, ini bukan kasus berupa mahasiswa IPB University yang membeli barang, kemudian tidak bisa bayar. Namun ini kasus yang diduga ada unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan oleh satu oknum yang sama, yang sudah kita identifikasi dan dilaporkan ke polisi,” ujarnya. 

Baca juga:

Terjeratnya para mahasiswa berawal dari tawaran keuntungan 10 persen oleh pelaku dengan melakukan suatu ‘projek’ bersama. Mahasiswa IPB University diminta untuk mengajukan pinjaman online ke suatu aplikasi penyedia pinjaman. Lalu pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh pelaku. Namun, hingga saat ini, pelaku tidak pernah memenuhinya.

“Secara institusi, IPB University kini terus melakukan langkah koordinasi dengan berbagai pihak. Kami telah berkoordinasi dengan kepolisian. Para mahasiswa IPB University juga melakukan laporan kepada pihak kepolisian. Tentu dukungan kepolisian akan sangat penting untuk menyelesaikan kasus ini,” ungkap Prof Arif.

Selain itu, lanjutnya, koordinasi juga dilakukan dengan beberapa aplikasi penyedia pinjaman online yang digunakan pada kasus ini. Prof Arif juga sudah berkoordinasi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna penyelesaian kasus ini agar kunjung rampung. 

Arif juga menekankan bahwa kejadian ini menjadi pelajaran bagi warga IPB University. Karena itu, tindakan preventif dengan melakukan peningkatan literasi keuangan dan fintech kepada mahasiswa perlu dilakukan. Hal itu, kata dia, sebagai upaya agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait