Restrukturisasi Sistem Manajemen Risiko Hukum Pada Perusahaan
Kolom

Restrukturisasi Sistem Manajemen Risiko Hukum Pada Perusahaan

Manajemen risiko hukum sangat penting untuk kesehatan jangka panjang dan keberlanjutan suatu bisnis perusahaan.

Bacaan 7 Menit
  1. Mengidentifikasi risiko sedini mungkin pada setiap aktivitas yang berhubungan    dengan bidang usaha yang ada di lingkungan perusahaan;
  2. Melakukan pengukuran skala risiko dengan memperhitungkan besarnya dampak dan kemungkinan terjadinya potensi risiko;
  3. Melakukan  analisis  dan  evaluasi  terhadap  sumber  risiko  dan  penyebab  terjadinya  risiko sebagai dasar untuk memetakan dan mengendalikan risiko;
  4. Menyusun  rencana  strategi  pengendalian  terhadap  risiko  yang  mempunyai  prioritas utama;
  5. Merumuskan strategi konkret atas pengendalian risiko yang membahayakan  kelangsungan hidup perusahaan;
  6. Melakukan komunikasi, konsultasi, review dan pemantauan risiko secara terus menerus, khususnya yang mempunyai dampak cukup signifikan terhadap kondisi perusahaan.

Apabila dihubungkan dengan penjelasan di atas, maka dapat Penulis paparkan bahwa pedoman dalam kerangka kerja sistem manajemen risiko dapat diterapkan dengan tiga pilar pertahanan manajemen risiko perusahaan sebagai berikut:

  1. Pilar Operasional Pengelolaan Bisnis

Bahwa unit-unit bisnis dan operasional bertindak sebagai lini pertahanan pertama dan bertanggung jawab dalam mengidentifikasi, menilai, mengawasi dan menanggulangi risiko. Tanggung jawab utama adalah untuk mengelola eksposur risiko secara harian sesuai dengan target pasar, kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

  1. Pilar Pengendalian Risiko serta Kepatuhan

Bahwa divisi manajemen risiko perusahaan, divisi pengawas keuangan, dan divisi hukum adalah unit-unit utama dalam lapis pertahanan kedua melalui fungsi pengawasan independen. Bagian divisi manajemen risiko perusahaan bertanggung jawab untuk melakukan kajian dan persetujuan atas strategi dan tingkat risiko yang dapat diterima, dan bekerja sama dengan unit-unit bisnis dan operasional untuk memastikan bahwa risiko yang dihadapi perusahaan dapat diidentifikasi, diukur, dan dikelola dalam batasan-batasan yang telah ditetapkan.

  1. Pilar Pengawasan/audit internal

Bahwa divisi Audit Internal melakukan pengujian dan audit secara independen terhadap proses-proses yang dijalankan oleh unit-unit bisnis dan operasional. Pemeriksaan ini untuk memastikan bahwa unit-unit tersebut melakukan peran dan tanggung jawabnya sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.

Identifikasi Risiko Hukum Pada Perusahaan

Bahwa tanpa disadari oleh para pelaku bisnis, manajemen risiko hukum sangat penting untuk kesehatan jangka panjang dan keberlanjutan suatu bisnis perusahaan. Para pemimpin bisnis sukses yang telah membangun bisnis dan bertahan dalam jangka waktu yang cukup lama, tentunya telah belajar dari pengalaman yang dilalui, khususnya bagaimana melihat, memprediksi dan mengidentifikasi risiko hukum bisnis yang ada pada kegiatan bisnisnya.

Namun di sisi lain, tidak sedikit juga para pebisnis yang harus merelakan keberlangsungan bisnisnya dikarenakan terdampak atas risiko hukum yang menimpa perusahaan dan kegiatan bisnisnya. Oleh karena itu perlu untuk disampaikan mengenai identifikasi penyebab munculnya risiko hukum yang berpotensi menimpa kegiatan bisnis perusahaan, resiko tersebut antara lain sebagai berikut:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait