Restrukturisasi Sistem Manajemen Risiko Hukum Pada Perusahaan
Kolom

Restrukturisasi Sistem Manajemen Risiko Hukum Pada Perusahaan

Manajemen risiko hukum sangat penting untuk kesehatan jangka panjang dan keberlanjutan suatu bisnis perusahaan.

Bacaan 7 Menit
  1. Risiko Atas Kepatuhan (Compliance)

Risiko kepatuhan yang terjadi di Perusahaan merupakan persoalan klasik yang selalu muncul di banyak perusahaan baik swasta maupun BUMN, hal ini terjadi dikarenakan perusahaan gagal dalam mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku. Risiko kepatuhan pada perusahaan sebenarnya dapat diukur berdasarkan beberapa parameter, yakni jenis dan signifikasi pelanggaran yang dilakukan, frekuensi pelanggaran yang dilakukan, dan alasan/sebab terjadinya pelanggaran. Untuk menghindari terjadinya risiko atas kepatuhan, maka dapat dilakukan analisis terhadap dampak kebijakan eksternal atau peraturan yang berlaku terhadap seluruh aspek, kemudian melakukan review terhadap kebijakan serta melakukan analisis kepatuhan terhadap rancangan produk atau aktivitas baru.

Risiko kepatuhan merupakan bagian dari risiko operasional karena kegagalan suatu kepatuhan seringkali disebabkan oleh adanya kegagalan suatu proses operasional dalam memastikan persyaratan hukum dan peraturan tertentu dipenuhi atau tidak. Dalam praktik, kegagalan proses operasional tersebut mengaktibatkan terjadinya kegagalan manajemen atau pengendalian yang meningkatkan matriks kerugian keuangan, kewajiban litigasi, dan sanksi regulasi. Oleh karena itu, risiko operasional yang di dalamnya ada risiko hukum harus ditangani secara menyeluruh dan terpadu ke dalam struktur dan proses Enterprise Risk Management, sehingga perusahaan dapat menghindarkan konsekuensi yang tidak diinginkan terhadap keseluruhan bisnis dan reputasi mereka.

  1. Risiko Hukum dan Regulasi

Bahwa dalam menjalankan kegiatan operasionalnya, perusahaan menghadapi berbagai jenis peraturan hukum dan perubahan regulasi yang menaunginya, serta aturan yang dibuat dalam perjanjian dengan pihak ketiga yang mengikat, sehingga dapat menimbulkan risiko hukum atau akibat hukum lainnya. Antisipasi proses perubahan peraturan yang berkenaan dengan industri yang berkaitan dengan core business dan kondisi makro ekonomi dapat memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk terus bertumbuh. Proses regristasi atas merek dan produk, termasuk perolehan hak paten, serta kekayaan intelektual lainnya merupakan kewajiban secara hukum yang harus dijalankan secara berkesinambungan untuk menghindari klaim atau pengakuan dari pihak luar yang dapat terjadi di kemudian hari. Perjanjian-perjanjian yang mengikat dengan pihak ketiga dapat membawa konsekuensi hukum, sehingga dalam proses pembuatan dan pengesahannya harus dilakukan pemeriksaan secara legal sehingga terbentuk keseimbangan hak dan kewajiban. Selain itu kegiatan ekspor atau ekspansi ke luar negeri perlu dipertimbangkan dengan mempelajari dan memahami mengenai perbedaan hukum dan peraturan yang berlaku di masing-masing negara.

  1. Risiko Hukum Persaingan Usaha

Dalam era globalisasi sekarang ini, persaingan dalam berbagai sektor di tanah air akan semakin ketat dengan banyaknya produsen lokal maupun internasional yang beroperasi. Persaingan tersebut timbul dalam berbagai aspek, antara lain sumber daya keuangan dan kemampuan operasional pesaing internasional yang lebih kuat, serta inovasi produk, metode promosi dan pemasaran, perubahan permintaan pasar, daya beli masyarakat yang terbatas serta kesiapan Perseroan menghadapi persaingan bisnis yang tidak sehat. Di samping itu, perusahaan juga dituntut untuk mampu memberikan nilai lebih dari produk dan jasa yang ditawarkan dibandingkan dengan yang dapat ditawarkan oleh perusahaan lain yang sejenis.

Melihat begitu kompleksnya persaingan usaha, maka perlu untuk diperhatikan agar perusahaan tidak melanggar prinsip-prinsip persaingan usaha sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kegiatan yang dilarang tersebut antara lain seperti pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi atau pemasaran suatu barang dan jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat

  1. Risiko Hukum Perjanjian/Kontrak

Risiko hukum yang berasal dari risiko kontrak di perusahaan terjadi karena perusahaan ataupun pihak lainnya di dalam kontrak gagal memenuhi prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Kontrak sendiri didefinisikan sebagai perjanjian bagi kedua belah pihak sesuai dengan ketentuan Pasal 1313 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata. Akibat pelanggaran inilah, para pihak dapat terlibat dalam gugat menggugat di Pengadilan Negeri ataupun di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Untuk mencegah risiko yang muncul dalam suatu kontrak, maka dari tahap awal sampai dengan pelaksanaan kontrak haruslah dibuat sesuai dengan kebutuhan masing-masing pihak secara proporsional dan mematuhi kaidah hukum kontrak yang berlaku.

  1. Risiko Hukum Kepailitan & Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Perusahaan yang sehat harus mampu menangkap kebutuhan konsumen agar layanan atau produk yang diberikan bisa diterima di pasar. Namun, jika hal tersebut diabaikan maka produk yang dihasilkan tidak akan diserap sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, untuk menghindari perusahaan mengalami kepailitan atau PKPU maka harus mampu dan cekatan untuk menangkap kebutuhan konsumen di pasar. Terdapat beberapa kondisi perusahaan yang berpotensi mengakibatkan kepailitan dan PKPU, seperti perhitungan bisnis yang tidak tepat sehingga terjebak hutang, berhenti melakukan inovasi/penyesuaian kondisi pasar dan pergerakan kompetitor yang diabaikan.

*)M. Indra Kusumayudha, Advokat & Konsultan Hukum di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait