Restrukturisasi Utang dalam Praktik Pengajuan PKPU
Terbaru

Restrukturisasi Utang dalam Praktik Pengajuan PKPU

Para pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 memiliki opsi restrukturisasi utang melalui permohonan kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit

Elyta mempertanyakan kesempatan restrukturisasi utang bagi perusahaan yang dinyatakan pailit. “Sebetulnya, kita tidak menyebutnya restrukturisasi utang, tapi perdamaian. Di situ debitur dinyatakan pailit, kemudian ya daripada harta dijual habis oleh kurator, lebih baik ajukan saja proposal (perdamaian, red) yang sifatnya mau membayar.”

Dalam Pasal 222 ayat (2) UU Kepailitan dan PKPU disebutkan, “Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditur”.

Pasal 222 ayat (3)-nya dijelaskan kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkan debitur mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Krediturnya.

“Dalam hal kepailitan, proposal perdamaian hanya ditujukan kepada kreditur konkuren (kreditur tidak memegang hak jaminan kebendaan, red). Misalnya pemasok gula di restoran, pemasok barang-barang, yang tidak terikat. Kemudian bagaimana jika semua kreditur konkuren menolak? Yang terjadi insolven, baru kurator boleh menjual harta."

Langkah selanjutnya, kata Elyta, harus dipastikan pelaku usaha bahwa perdamaian tersebut harus mendapat pengesahan dari kurator di Pengadilan Niaga. Jika hakim Pengadilan Niaga dan kurator merasa perdamaiannya tidak terjamin pelaksanaannya, maka insolvensi dapat berlaku.

"Pembayaran utang melalui mekanisme PKPU sebagai restrukturisasi utang atau reorganisasi utang sudah diatur Pasal 222 ayat (1), (2), dan (3) UU Kepailitan dan PKPU, disyaratkan debitur memiliki lebih dari dua kreditur. Syarat lain adanya perkiraan bahwa debitur tidak akan sanggup melanjutkan pembayaran utang-utangnya.”

Dia menegaskan PKPU itu artinya penundaaan dan itu hanya bisa dimohonkan melalui Pengadilan Niaga. “Siapa yang memohonkan? Debitur sendiri boleh memohonkan. Para pelaku usaha jika sudah tidak sanggup membayar, daripada diambil dan digugat, maka ajukan saja permohonan kepailitan atau PKPU.”

Dengan demikian, para pelaku usaha yang mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19 memiliki opsi restrukturisasi utang melalui permohonan kepailitan atau PKPU di Pengadilan Niaga.

“Kalau proses PKPU tidak bisa diajukan kasasi. Berbeda dengan proses kepailitan jika sudah diputus pailit, masih bisa diajukan kasasi sesuai bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU.”

Tags:

Berita Terkait