Revisi Aturan Pelabelan Bahan Pangan di BPOM Masuk Tahap Kedua
Terbaru

Revisi Aturan Pelabelan Bahan Pangan di BPOM Masuk Tahap Kedua

Penyusunan draft tersebut saat ini memasuki fase revisi lanjutan di BPOM, antara lain merujuk pada trend pengetatan ambang Tolerable Daily Intake (jumlah BPA yang wajar dikonsumsi tubuh) di sejumlah negara.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Revisi Aturan Pelabelan Bahan Pangan di BPOM Masuk Tahap Kedua
Hukumonline

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memuntuskan untuk melakukan revisi terhadap Peraturan BPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Revisi difokuskan terhadap pelabelan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada galon guna ulang beredar di masyarakat.

Dalam draft revisi kedua peraturan BPOM tentang label pangan olahan, dipublikasi pertama kali pada November 2021, BPOM mewajibkan produsen air kemasan yang menggunakan galon berbahan plastik polikarbonat untuk memasang label peringatan "Berpotensi Mengandung BPA", kecuali mampu membuktikan sebaliknya. Draft juga mencantumkan masa tenggang (grace period) penerapan aturan selama tiga tahun sejak pengesahan.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Rita Endang, mengatakan bahwa penyusunan draft tersebut saat ini memasuki fase revisi lanjutan di BPOM, antara lain merujuk pada trend pengetatan ambang Tolerable Daily Intake (jumlah BPA yang wajar dikonsumsi tubuh) di sejumlah negara.

Baca Juga:

"Aturan TDI semakin ketat, termasuk di Eropa" kata Rita, Jumat (3/6).

Untuk diketahui otoritas keamanan pangan Eropa, EFSA, pada 2010 menetapkan ambang TDI untuk BPA sebesar 50 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Namun lima tahun kemudian, pada 2015, seiring kemunculan berbagai riset dan penelitian mutakhir tentang BPA sebagai endocrine disruptor yang bisa memicu sejumlah penyakit serius, EFSA memutuskan memperkecil ambang TDI menjadi 4 mikrogram.

"Pada akhir 2021, TDI dipatok turun jadi 0,00004 mikrogram atau 100.000 kali lebih rendah," kata Rita. "Inilah alasan kenapa Uni Eropa menurunkan level migrasi BPA menjadi 0,05 bpj (bagian per juta) dari sebelumnya 0,6 bpj pada 2011,” jelas Rita.

Sebagai perbandingkan, sejak 2019, Indonesia mematok level migrasi BPA 0,6 bpj sebagai syarat yang harus dipatuhi semua produsen pangan, termasuk produsen galon bermerek, yang menggunakan kemasan dari jenis plastik polikarbonat--pembuatannya menggunakan BPA.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait