Revisi PP 109/2012, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan
Terbaru

Revisi PP 109/2012, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan

Setidaknya terdapat tujuh pokok perubahan aturan terkait rokok. Apa saja?

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Revisi PP 109/2012, Pemerintah Bakal Larang Penjualan Rokok Batangan
Hukumonline

Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa rencana larangan penjualan rokok batangan bertujuan untuk menjaga kesehatan masyarakat. Hal tersebut disampaikan dalam keterangannya di hadapan awak media di Pasar Pujasera, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat, Selasa (27/12).

“Ya itu kan untuk menjaga kesehatan masyarakat kita semuanya,” tegas Presiden sebagaimana dikutip dari laman resmi Setkab, Selasa (27/12).

Presiden menyebut bahwa beberapa negara juga telah melarang penjualan rokok secara batangan. Melalui kebijakan ini, Indonesia masih mengizinkan penjualan rokok, tetapi tidak secara batangan.

“Di beberapa negara justru sudah dilarang, tidak boleh, kita kan masih, tapi untuk yang batangan tidak,” jelasnya.

Baca juga:

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok secara batangan mulai tahun 2023. Rencana tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 23 Desember 2022.

Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 di dalamnya terdapat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan yang diprakarsai Kementerian Kesehatan. Dasar pembentukannya, yaitu Pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tags:

Berita Terkait