BPJS Kesehatan: Revisi Tarif Pelayanan Kesehatan Pasti Terjadi
Terbaru

BPJS Kesehatan: Revisi Tarif Pelayanan Kesehatan Pasti Terjadi

Surplus dana jaminan sosial program JKN harus disikapi secara cermat dan hati-hati. Perlu mengantisipasi potensi yang terjadi setelah pandemi Covid-19.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. Foto: ADY
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati. Foto: ADY

Pemerintah berencana menaikan tarif pelayanan kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Plt Kepala Pusjak PDK Kementerian Kesehatan, Yuli Farianti, mencatat BPJS Kesehatan mengalami surplus pada tahun 2020 dan 2021. Besarannya surplusnya diperkirakan lebih dari Rp40 triliun.

Kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang semakin membaik itu dinilai mampu menjadi acuan untuk menaikan tarif pelayanan kesehatan bagi peserta JKN-KIS. “Surplus ini akan mampu menaikkan tarif INA-CBGs sebesar 25 persen dan tarif kapitasi nanti dilihat kembali,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Pusjak PDK Kementerian Kesehatan dan USAID HFA bertema Pembiayaan Kesehatan Health Financing Activity, Rabu (02/03/2022) lalu.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, mengingatkan untuk berhati-hati menyikapi surplus dalam pengelolaan keuangan DJS program JKN-KIS. Dia menyebut surplus itu terjadi antara lain karena pandemi Covid-19 yang membuat kunjungan peserta JKN-KIS ke fasilitas kesehatan menurun.

Lily mengatakan lembaganya tidak berlebihan menyikapi surplus tersebut karena sudah memperhitungkan bagaimana tindakan promotif dan preventif dalam pelayanan kesehatan ke depan. Selain itu perlu dicermati juga bagaimana tren peserta dalam memanfaatkan pelayanan kesehatan setelah pandemi Covid-19 berakhir. “Revisi tarif itu memang pasti terjadi karena sudah waktunya,” ujarnya.

Baca:

Menurut Lily masih banyak tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program JKN-KIS agar berkelanjutan. Misalnya, kenapa pembiayaan kesehatan lebih tinggi pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) ketimbang fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Kalau revisi tarif itu memang pasti terjadi karena sudah waktunya. Tapi out of pocket (OOP) dengan revisi tarif bagaimana apakah menjamin OOP tidak terjadi? Kalau revisi tarif dikaitkan naiknya iuran ini kami harus berhati-hati. Karena yang jadi sasaran pertama pasti BPJS Kesehatan. Kami harus atur strategi handle persoalan kalau kenaikan tarif ini.

Bagi Lily manfaat JKN-KIS yang diberikan kepada peserta harus dikaji kembali secara mendalam. Dia mencontohkan dalam beberapa kasus diagnosa ada yang tidak efisien dan menyerap biaya besar. Penetapan manfaat JKN-KIS harusnya berbasis kebutuhan dasar kesehatan (KDK). “Maka kita perlu berhati-hati agar tidak mengancam keberlanjutan program JKN-KIS,” urainya.

Tantangan lain yang dihadapi JKN-KIS yakni soal iur biaya atau out of pocket (OOP) yang tergolong tinggi sampai 35 persen. Padahal batas maksimum yang ditetapkan organisasi kesehatan PBB (WHO) hanya 20 persen. Tapi Lily menekankan terkait OOP harus dikaji apakah terkait layanan kesehatan, biaya transportasi atau lainnya.

Tak ketinggalan Lily menyebut salah satu penilaian BPJS Kesehatan terhadap fasilitas kesehatan adalah indikator kepatuhan. Misalnya fasilitas kesehatan tidak meminta iur biaya pelayanan kesehatan terhadap peserta. “Kalau yang dimaksud dengan OOP ini adalah iur biaya maka akan jadi catatan bagi kami. Ini aspek yang kami nilai. BPJS Kesehatan akan membuat mekanisme insentif bagi fasilitas kesehatan,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait