Revisi UU ITE Cara Menjaga Keberlangsungan Demokrasi
Terbaru

Revisi UU ITE Cara Menjaga Keberlangsungan Demokrasi

Berdasarkan hasil survei, mayoritas responden menghendaki revisi UU ITE.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS
Ilustrasi risiko hukum UU ITE. BAS

Gagasan merevisi UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terus didorong. Sebab, upaya merevisi UU ITE dianggap menjadi bagian dalam menjaga keberlangsungan masyarakat dalam berdemokrasi. Khususnya kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi di ruang digital.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Masa Depan Demokrasi Pancasila, Urgensi Revisi UU ITE”, di Komplek Parlemen, Kamis (6/5/2021) kemarin. “Revisi UU ITE dilakukan untuk menjamin kebebasan berpendapat agar semakin menguatkan demokrasi Pancasila di Indonesia,” ujarnya. (Baca Juga: Pandangan 3 Pakar Hukum Terkait Penerapan UU ITE)

Dia menyoroti data Safenet tentang banyaknya kasus pidana yang menjerat warga yang tersebar di seluruh pelosok nusantara terkait jeratan UU ITE. Data Safenet per 30 Oktober 2020 menunjukan jumlahnya mencapai 324 kasus. Sebanyak 209 orang dijerat menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik di dunia maya.

Kemudian sebanyak 76 orang dijerat Pasal 28 ayat (3) tentang ujaran kebencian di dunia maya. Berikutnya, sebanyak 172 kasus dilaporkan berasal dari unggahan di media sosial. Menurut Bamsoet, begitu biasa disapa, Presiden Joko Widodo dalam rapat pimpinan TNI-Polri pada 15 Februari lalu menyampaikan semangat awal UU ITE menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

“Presiden menekankan, jika implementasinya menimbulkan ketidakadilan, tidak menutup kemungkinan UU ITE perlu direvisi, termasuk menghapus pasal karet yang multitafsir,” ujarnya.

Bagi Ketua DPR periode 2014-2019 itu, desakan agar dilakukannya revisi terhadap UU ITE pun terekam dalam survei penelitian dan pengembangan salah satu harian nasional per Februari 2021. Data menunjukan, dari 1.007 responden berusia minimal 17 tahun yang tersebar di 34 Provinsi, menyatakan UU ITE perlu direvisi sebagian (47,4 persen). Kemudian perlu revisi menyeluruh (28,4 persen), tidak perlu revisi tetap seperti itu saja (10,3 persen) dan tidak tahu (13,9 persen).

Berdasarkan survei itu setidaknya masih banyak yang menginginkan UU ITE dilakukan revisi. Hal ini untuk menjamin kebebasan menyuarakan aspirasi di ruang digital dengan tetap menjaga  hak dan kewajiban sesama warga di mata hukum. Dengan begitu, dapat mewujudkan keadaban publik melalui keadaban daring (online civility). Kemudian revisi UU ITE diarahkan bagaiaman cara menangkal penyebaran berita bohong, konten pornografi, serta meredam masifnya ujaran kebencian melalui media sosial.

Tags:

Berita Terkait