Revisi UU ITE Dinilai Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital
Terbaru

Revisi UU ITE Dinilai Pacu Pertumbuhan Ekonomi Digital

Tanpa revisi, alih-alih melindungi masyarakat dalam ruang digital, UU ITE dengan pasal-pasal multitafsirnya, justru lebih sering digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 5 Menit

Secara terpisah, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Choirul Anam menyampaikan terdapat banyak korban kriminalisasi masyarakat atas UU ITE. Kondisi tersebut menandakan UU ITE harus segera direvisi agar tidak bermunculan kasus-kasus lainnya. Dia juga menyampaikan permasalahan UU ITE dalam ruang lingkup kebebasan berkespresi tidak dapat dipidana. Bahkan, Anam mengatakan permsalahan pencemaran nama baik tidak dapat dipidana.

“UU ITE harus direvisi. Kalau ruang berekspresi itu tidak bisa pidana, tidak usah ke polisi. Kalau disinggungkan nama baik orang maka digugat dalam keperdataan,” jelas Anam.

Anggota DPR RI Komisi III, Taufik Basari juga menyayangkan lambatnya proses revisi UU ITE oleh pemerintah. Padahal, permasalahan UU ITE telah banyak mengkriminalisasikan masyarakat yang tidak bermasalah.

“Saya harus akui bangsa ini atau elit-elitnya sering menyangkal realita bahwa penerapan UU ITE bermasalah dan semua orang tidak hanya yang jahat bisa dipidana. Tapi, banyak yang deny (menyangkal) tidak seperti itu dan bilangnya ini kasuistis hanya 1 atau 2 kasus. Sekarang bolanya ada di pemerintah dan posisinya kalau direvisi ini status usulan pemerintah,” jelas Taufik.

SKB Pedoman Implementasi UU ITE

Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal-Pasal Tertentu dalam UU ITE. Penandatanganan SKB itu disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (23/6).

Mahfud mengatakan pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat, sambil menunggu RUU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Petunjuk teknis yang sudah ada, seperti Surat Edaran Kapolri atau Pedoman Jaksa Agung, kata dia, bisa terus diberlakukan.

"Sambil menunggu revisi terbatas, pedoman implementatif yang ditandatangani tiga menteri dan satu pimpinan lembaga setingkat menteri bisa berjalan dan bisa memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada masyarakat. Ini dibuat setelah mendengar dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, Kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya, semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," kata Mahfud dalam keterangan persnya seperti dikutip Antara. (Baca Juga: Hasil Tim Kajian: Pemerintah Bakal Revisi 4 Pasal dalam UU ITE)

Tags:

Berita Terkait