Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia
Utama

Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia

Bisa saja dibuat kesepakatan untuk saling mengakui putusan masing-masing negara atau di tingkat ASEAN menyepakati aturan hukum yang seragam untuk CBI. Namun, Indonesia tetap harus merumuskan regulasi soal CBI agar tak terjadi kekosongan hukum yang berlarut.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Kalau di-suspend kan lebih rugi, jadi mau enggak mau dia harus selesaikan urusan dengan kita,” ujar Tandra.

 

Adapun untuk melacak aset debitur, Tandra membedakan tingkat kesulitan melacak PT. tbk dengan PT non-tbk. Untuk PT tbk memang relatif mudah karena informasi perusahaan lebih mudah diakses, lain halnya dengan home industry atau PT tertutup, di mana tidak ada keterbukaan informasi di situ.

 

Kerjasama Peradilan Lintas Negara

Pakar kepailitan Ricardo Simanjuntak menngatakan salah satu inti UNCITRAL yang dilupakan banyak orang adalah soal kerjasama peradilan. Kerjasama peradilan tersebut terbangun dalam konsep perlakuan hukum kepailitan transnasional yang saat ini dimotori oleh ‘model’ nya. Akan tetapi, model law itu bukan convention, sehingga yang dibangun hanya komitmen masing-masing Negara dalam mengadopsi model law itu, namun tidak mengikat pada siapapun.

 

“Istilahnya karena kita menggunakan buku yang sama, jadi referensinya sama. Karena referensinya sama, maka hasil pembentukan hukumnya bisa mirip. Karena hasil pembentukan hukumnya mirip maka kerjasama peradilannya bisa lebih mudah,” jabar Ricardo mencontohkan.

 

UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency 1997

Preamble

  1. Cooperation between the courts and other competent authorities of this State and Foreign States involved in cases of cross-border insolvency;

 

Hukumonline.com

Sumber: Materi presentasi Ricardo Simanjuntak

 

Dari segi politik hukum internasional, sambung Ricardo, kerjasama berbasis traktat layaknya mutual legal assistance (MLA), perjanjian bilateral lain dan multilateral juga bisa digunakan untuk membangun kerjasama peradilan ini. Tanpa adanya kerjasama ini, kata Ricardo, kurator tetap tidak bisa mengeksekusi aset di negara tujuan mengingat kurator tetap harus mendapatkan penetapan dari pengadilan setempat.

 

“Jadi kalau kurator Indonesia katakanlah mau eksekusi gedung di luar negeri kan enggak mungkin langsung datang dan eksekusi, tetap harus kerjasama dengan pengadilan setempat. Makanya salah satu inti UNCITRAL itu adalah membangun kerjasama peradilan,” jabar Ricardo.

Tags:

Berita Terkait