Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia
Utama

Revisi UU Kepailitan Buka Pintu Eksekusi Putusan Asing yang Akui Putusan Indonesia

Bisa saja dibuat kesepakatan untuk saling mengakui putusan masing-masing negara atau di tingkat ASEAN menyepakati aturan hukum yang seragam untuk CBI. Namun, Indonesia tetap harus merumuskan regulasi soal CBI agar tak terjadi kekosongan hukum yang berlarut.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Gagasan Insolvency Test Tidak Relevan untuk Revisi UU Kepailitan)

 

Bahkan dengan terlibatnya Indonesia dalam MEA, kata Ricardo, akan tumbuh suatu masa bahwa pelaku-pelaku pasar ASEAN akan bergerak di 10 negara. Sehingga sangat memungkinkan ketika pengusaha tersebut pailit, maka kurator harus berhubungan dengan aset-aset pengusaha yang tersebar di 10 negara itu. Dalam hal ini menjadi penting putusan Indonesia diakui di negara-negara itu, mengingat wewenang kurator hanya akan sah ketika negara tujuan mengakui dan tunduk pada putusan pailit di negara Indonesia.

 

“Pemikiran soal kerjasama peradilan paling tidak di ASEAN harus sudah mulai dipikirkan. Jangan sampai Indonesia kecolongan karena tidak mempersiapkan diri,” tukas Ricardo.

 

Pengakuan Wewenang Kurator Antar Negara

Lawyer kenamaan kepailitan dari Assegaf Hamzah & Partner (AHP), Ibrahim Sjarief Assegaf, turut mengakui bahwa eksekusi aset debitur di luar negeri memang seringkali terbentur persoalan apakah yurisdiksi negara bersangkutan mengakui putusan pailit di negara lain, atau haruskah ada proses baru pengajuan permohonan pailit di negara tersebut agar putusan dimaksud dapat dieksekusi.

 

Namun hal lain yang menarik untuk dikaji, kata Ibrahim, bagaimana hukum masing-masing negara mengakui penunjukan kurator yang dilakukan oleh pengadilan di luar negaranya. Dengan demikian kurator tersebut bisa melakukan tugasnya di negara lain dengan kewenangan yang sama seperti wewenangnya di negara asal.

 

“Misalnya saya punya perusahaan di Jepang yang dinyatakan pailit oleh Pengadilan Indonesia, kan bakal ada kurator yang ditunjuk untuk membereskan harta saya, kan kurator tadi harus jual saham saya yang di Jepang. Untuk bisa melakukan itu, jelas harus ada pengakuan pengangkatan kurator agar kewenangan dia di negara lain diakui pula layaknya kewenangan dia di yurisdiksi asal,” jelasnya.

 

Praktik selama ini, sambung Ibrahim, kurator harus bisa menunjukkan validitas eksistensi kewenangannya untuk melakukan eksekusi. Berdasarkan hukum kepailitan Indonesia, kurator harus ditunjuk oleh pengadilan agar berwenang melakukan eksekusi aset tersebut. Terkadang, kata Ibrahim, CBI bisa berarti permohonan eksekusi asset pailit itu dilakukan di beberapa yurisdiksi sehingga memang diperlukan adanya kerjasama kurator antar negara.

 

Tapi kembali lagi, kata Ibrahim, persoalan akan menjadi kompleks bila dihadapkan dengan seberapa jauh yurisdiksi negara yang bersangkutan mengakui putusan kepailitan atau keputusan hukum asing.

Tags:

Berita Terkait