Delapan Pemegang Kontrak PKP2B yang akan berakhir Tahun 2022:
Menurut Iqbal, penyelamatan kawasan hutan tersebut dapat dilakukan melalui revisi RUU Minerba. Sayangnya, dia menilai RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode DPR kali ini, menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan penyelesaian pembahasan RUU Minerba adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya.
Hal ini semakin diperkuat karena pembahasan RPP perubahan PP 23 tahun 2010 mendapati jalan buntu. Jalan berikutnya yang ditempuh adalah melalui perubahan dalam UU Minerba No 4/2009, yang memberikan ruang bagi pemegang PKP2B.
Dugaan ini diperkuat dengan beberapa perubahan yang memberikan ruang perpanjangan, bagi pemegang PKP2B melalui IUPK. Tanpa pembatasan luasan izin yang diberikan sebagaimana dalam UU Minerba yang masih berlaku.
Pada Pasal 169,terdapat ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan.Isinya mengatur soal perubahan langsung IUPK tanpa melalui lelang, jangka waktu pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi, dan pengajuan permohonan di wilayah luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi.
|
Menurutnya, sisipan pasal ini dalam RUU Minerba patut dicurigai, sebagai upaya mencari jalan lain dibatalkannya pembahasan lebih lanjut RPP 23/2010, diduga akan dipakai sebagai jalan penyelamatan bisnis PKP2B yang akan berakhir masa berlakunya. Perubahan Kontrak langsung menjadi IUPK perpanjangan, merupakan jalan pintas untuk melewati prosedur memperoleh IUPK yang diatur dalam UU Minerba. Tentu, pemberian IUPK perpanjangan secara langsung, membuat pasal 74 sampai 80 tidak operasional mengenai prosedur IUPK.
“Termasuk ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimal IUPK yang disesuaikan berdasarkan hasil amandemen, atau posisi konsesi dapat diajukan diluar WIUPK. Menjadikan batubara sebagai sumber energi nasional sebagai pokok pikir pemberian IUP/IUPK batubara, tentu memberi jaminan kepada PKP2B yang akan berakhir,” jelasnya.
Sehingga, dia merekomendasikan agar dalam RUU Minerba nantinya memastikan pembatasan luas wilayah IUPK. Kemudian, perlu juga dipastikan tutupan Hutan tidak termasuk dalam Wilayah IUPK yang akan diberikan. Kemudian, pemerintah harus ,engevaluasi dan memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang pemegang PKP2B dan IPPKH dipenuhi. Lalu, pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan (IUPK) harus memenuhi semua kewajiban.