Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara
Berita

Revisi UU Minerba: Momentum Selamatkan Hutan Tersisa di Kawasan Tambang Batu Bara

Tersisa sekitar 59.791 Ha tutupan hutan yang berada di dalam konsesi delapan PKP2B.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Delapan Pemegang Kontrak PKP2B yang akan berakhir Tahun 2022:

Hukumonline.com

 

Menurut Iqbal, penyelamatan kawasan hutan tersebut dapat dilakukan melalui revisi RUU Minerba. Sayangnya, dia menilai RUU Minerba yang tiba-tiba minta disahkan pada akhir masa periode DPR kali ini, menimbulkan persepsi dan tudingan bahwa percepatan penyelesaian pembahasan RUU Minerba adalah demi kepentingan sejumlah PKP2B yang akan segera habis masa berlakunya.

 

Hal ini semakin diperkuat karena pembahasan RPP perubahan PP 23 tahun 2010 mendapati jalan buntu. Jalan berikutnya yang ditempuh adalah melalui perubahan dalam UU Minerba No 4/2009, yang memberikan ruang bagi pemegang PKP2B.

 

Dugaan ini diperkuat dengan beberapa perubahan yang memberikan ruang perpanjangan, bagi pemegang PKP2B melalui IUPK. Tanpa pembatasan luasan izin yang diberikan sebagaimana dalam UU Minerba yang masih berlaku.

 

Pada Pasal 169,terdapat ayat-ayat yang diubah dan ditambahkan.Isinya mengatur soal perubahan langsung IUPK tanpa melalui lelang, jangka waktu pengajuan permohonan IUPK Operasi Produksi, dan pengajuan permohonan di wilayah luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Operasi Produksi.

 

  • Ayat 1 Pasal 169 A, kontrak karya (KK) dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) sebagaimana dimaksud dalam pasal 169:
  1. (ditambah) Yang belum memperoleh perpanjangan dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan pertama dan perpanjangan kedua masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
  2. (ditambah) Yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat diperpanjang menjadi IUPK Operasi Produksi perpanjangan kedua untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
  • Ayat 2 pasal 169 A, upaya peningkatan penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dan huruf b dapat dilakukan dengan antara lain:

    1. Pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak dan/atau;
    2. Luas wilayah IUPK Operasi Produksi perpanjangan sesuai dengan naskah amandemen kontrak/perjanjian.
  • Ayat 2 Pasal 169 B (ditambah), untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi, pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara harus mengajukan permohonan kepada menteri paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum KK atau PKP2B berakhir.
  • Ayat 5 Pasal 169 B (ditambah), pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara dalam mengajukan permohonan untuk memperoleh IUPK Operasi Produksi perpanjangan dapat mengajukan permohonan wilayah di luar WIUPK Operasi Produksi kepada Menteri untuk menunjang usaha kegiatan pertambangannya.

 

Menurutnya, sisipan pasal ini dalam RUU Minerba patut dicurigai, sebagai upaya mencari jalan lain dibatalkannya pembahasan lebih lanjut RPP 23/2010, diduga akan dipakai sebagai jalan penyelamatan bisnis PKP2B yang akan berakhir masa berlakunya. Perubahan Kontrak langsung menjadi IUPK perpanjangan, merupakan jalan pintas untuk melewati prosedur memperoleh IUPK yang diatur dalam UU Minerba. Tentu, pemberian IUPK perpanjangan secara langsung, membuat pasal 74 sampai 80 tidak operasional mengenai prosedur IUPK.

 

“Termasuk ketentuan-ketentuan mengenai luas maksimal IUPK yang disesuaikan berdasarkan hasil amandemen, atau posisi konsesi dapat diajukan diluar WIUPK.    Menjadikan batubara sebagai sumber energi nasional sebagai pokok pikir pemberian IUP/IUPK batubara, tentu memberi jaminan kepada PKP2B yang akan berakhir,” jelasnya.

 

Sehingga, dia merekomendasikan agar dalam RUU Minerba nantinya memastikan pembatasan luas wilayah IUPK. Kemudian, perlu juga dipastikan tutupan Hutan tidak termasuk dalam Wilayah IUPK yang akan diberikan. Kemudian, pemerintah harus ,engevaluasi dan memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang pemegang PKP2B dan IPPKH dipenuhi. Lalu, pemegang PKP2B yang mendapatkan perpanjangan (IUPK) harus memenuhi semua kewajiban.

 

Tags:

Berita Terkait