Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law
Utama

Revisi UU Minerba Berpotensi Tumpang Tindih dengan RUU Omnibus Law

Penyusunan Omnibus Law dianggap terlalu terburu-buru. Terdapat ketentuan-ketentuan yang hanya menguntungkan korporasi swasta.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kedua jenis kontrak tersebut memiliki perbedaan antara lain lahan IUPK hasil perpanjangan wajib menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN) dan izinnya harus dilelang terlebih dahulu kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum diperebutkan swasta. Kemudian, luas lahan izin operasi produksi batubara yang diperpanjang pun hanya dibatasi seluas 15 ribu hektare.

 

Sedangkan, kontrak jenis PBKP perpanjangan izin dapat diperoleh PKP2B tanpa pengurangan  lahan tambang. Luas wilayah tambang menyesuaikan perjanjian yang telah disepakati dalam kontrak dan izinnya pun tidak melalui proses lelang atau ditawarkan kepada BUMN.

 

Sebelumnya, dalam pemaparan kinerja 2019 dan program kerja 2020, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan bahwa progres pembahasan Revisi Undang-Undang Minerba terus berlangsung. Dia menyatakan beberapa substansi Revisi UU Minerba mesti disesuaikan dengan substansi RUU yang termasuk dalam paket Omnibus Law.

 

”Tentu saja ini penyelesaiannya harus disesuaikan dengan apa yang dirancang omnibus law,” ujar Arifin, Kamis (9/1), di Gedung Kementerian ESDM.

 

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot, menambahkan pihaknya menunggu perkembangan dari DPR. Hal ini dikarenakan pengajuan Revisi UU Minerba seja awal merupakan inisiatif DPR. Terkait beberapa substansi, Bambang menjanjikan akan selaras dengan ketentuan-ketentuan yang akan diatur oleh omnibus law.

 

“Substansinya akan matching kalau omnibus law sudah keluar apa maka UU minerba akan menyesuaikan,” ujar Bambang.

 

Tags:

Berita Terkait