Revisi UU MK Dinilai Syarat Kepentingan Politik
Berita

Revisi UU MK Dinilai Syarat Kepentingan Politik

Karena materi muatannya hanya berkutat pada syarat usia calon hakim konstitusi, pensiun, dan masa jabatan ketua dan wakil ketua yang dinilai tidak menjawab kebutuhan MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Dia melihat dari total 121 DIM yang diusulkan pemerintah, hanya ada 10 DIM yang berkaitan dengan subtansi dan 2 DIM diantaranya adalah subtansi baru. Sementara, 8 DIM revisi redaksional. Sisanya bersifat tetap atau tidak dilakukan perubahan. Sedangkan yang baru hanya mengenai tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil ketua MK.

Tata cara seleksi dan pemilihan ketua dan wakil Ketua MK dibagi menjadi beberapa poin yakni berkaitan dengan usia pensiun, syarat hakim, pemilihan ketua dan wakil ketua, kemudian proses seleksi hakim, majelis kehormatan, dan ketentuan peralihan. “Revisi UU MK ini hanya fokus pada syarat pemilihan hakim serta pemilihan ketua dan wakil ketua. Intinya, materi RUU MK ini tidak menjawab kebutuhan MK,” tegasnya.  

Menurutnya, proses pembahasan RUU MK melanggar prinsip umum dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan yakni transparan dan partisipasi publik. Sebab, pembahasan RUU ini dilakukan secara cepat dan tertutup untuk publik.

Hadiah buat incumbent

Peneliti KoDe Inisiatif, Viola Reinida menilai semangat yang diberikan draft RUU MK yang ditawarkan DPR dan DIM pemerintah sama saja untuk memberikan “hadiah” buat hakim konstitusi yang sekarang menjadi incumbent. “’Hadiah’ ini bisa ditukar dengan banyak sekali RUU yang kontroversial yang saat ini sedang diujikan,” kata Viola dalam kesempatan yang sama.

Dia merujuk Aturan Peralihan dalam Pasal 87 RUU MK yang menetapkan ketentuan revisi UU MK ini juga berlaku bagi hakim konstitusi yang sekarang menjabat. “Jadi hakim-hakim konstitusi ini yang mendapat keuntungan dari perpanjangan masa jabatan, ketua dan wakil ketua MK, perpanjangannya sampai masa pensiun hingga 70 tahun," kata dia.

Bahkan, menurutnya ada hakim yang berpotensi menjabat lebih 15 tahun karena sebelumnya sedang menjalani periode kedua dan di akhir masa jabatannya berusia mencapai 60 tahun, sehingga diperkenankan lagi untuk berlanjut sampai berusia 70 tahun. Adapun RUU kontroversial yang berpotensi untuk ditukar dengan adanya Revisi UU MK di DPR, misalnya RUU KPK yang saat ini sedang diuji di MK.

“Termasuk UU keuangan negara untuk penanganan Covid-19 yang ada pasal yang menghindarkan penyelenggara negara dari jerat UU Tipikor, pengujian UU Minerba, dan potensi diujikan RUU Cipta Kerja jika disahkan menjadi UU,” bebernya.

Tags:

Berita Terkait