Revisi UU Narkotika untuk Rehabilitasi Pengguna Hingga Lowongan Associate di Law Firm
Terbaru

Revisi UU Narkotika untuk Rehabilitasi Pengguna Hingga Lowongan Associate di Law Firm

RUU PPSK harus sinkron dengan rencana bursa berjangka aset kripto, restorative justice kasus korupsi bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor, hingga tidak ada ketentuan yang melarang penerapan yurisdiksi universal turut dibahas Hukumonline.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Redaksi Hukumonline menayangkan sejumlah artikel terkait isu hukum setiap harinya. Beragam isu hukum disajikan secara lugas dengan bahasa yang mudah dipahami selalu menghiasi pemberitaan Hukumonline. Untuk Selasa (8/11/2022), Redaksi Hukumonline memilih 5 artikel pilihan yang layak untuk dibaca mulai revisi UU Narkotika untuk rehabilitasi pengguna hingga lowongan kerja untuk posisi associate di 3 law firm edisi November 2022. Yuk, kita simak ringkasannya!

  1. Semangat Revisi UU Narkotika untuk Rehabilitasi Pengguna

Upaya untuk merevisi UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika terus bergulir. Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menjelaskan beleid itu harus segera diperbarui mengikuti perkembangan zaman. Selain itu, penanganan penyalahgunaan narkotika di Indonesia belum bisa dicegah, apalagi dihentikan. Hinca mendorong revisi RUU Narkotika memiliki semangat untuk merehabilitasi korban pengguna narkotika. Simak selengkapnya dalam artikel ini!    

  1. Hindari Polemik, RUU PPSK Harus Sinkron dengan Rencana Bursa Berjangka Aset Kripto

Polemik dalam Rancangan Undang- Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur tentang masuknya aset kripto sebagai bagian dalam kerangka inovasi teknologi sektor keuangan masih berlanjut. Tarik ulur wewenang dan tumpang tindih antar regulator mengundang pertanyaan, kemana arah pengaturan aset kripto dalam jangka panjang? Sementara jumlah investor aset kripto terus bertambah, dan dikhawatirkan tumpang tindih aturan aset kripto akan memicu pelarian investor kripto ke bursa di luar negeri. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Restorative Justice Kasus Korupsi, Bertentangan dengan UU Pemberantasan Tipikor

Wacana penerapan keadilan restoratif terhadap perkara tindak pidana korupsi oleh beberapa orang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai penolakan dari banyak kalangan. Pasalnya penerapan keadilan restoratif dinilai bertentangan dengan UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korusi (Tipikor). Selain itu, keadilan restoratif berpotensi menjadi ‘tameng’ bagi koruptor. Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Abdul Kadir Jailani: Tidak Ada Ketentuan yang Melarang Yurisdiksi Universal

Menanggapi bergulirnya perkara judicial review (JR) UU Pengadilan HAM itu, Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika Kementerian Luar Negeri RI Abdul Kadir Jailani menyampaikan pemikirannya. “Pengajuan permohonan JR UU Pengadilan HAM pastinya kasus yang menarik. Sebab, tidak hanya akan menentukan arah politik hukum Indonesia, tetapi juga menyangkut pelaksanaan hubungan luar negeri pemerintah Indonesia. Apapun putusan MK mengenai perkara ini pasti akan memperkaya wacana pengembangan hukum nasional,” ujar Abdul Kadir Jailani ketika dihubungi Hukumonline, Selasa (8/11/2022). Simak selengkapnya dalam artikel ini!

  1. Simak! Info Lowongan Kerja Associate di 3 Law Firm Edisi November 2022

Meniti karier sebagai seorang advokat di sebuah firma hukum telah menjadi cita-cita banyak lulusan sarjana hukum. Untuk itu, penting mulai membangun karier sebagai advokat setelah memperoleh gelar sarjana hukum dari Fakultas Hukum. Kali ini Hukumonline telah mendata 3 firma hukum yang sedang membuka peluang kerja pada posisi Associate di awal bulan November 2022. Yuk, cek daftar berikut ini! Simak selengkapnya dalam artikel ini!

Itulah 5 artikel pilihan Redaksi Hukumonline hari ini. Semoga highlight artikel tersebut dapat memberi informasi tambahan bagi Anda. Simak selengkapnya beragam artikel lainnya dalam Berita Hukumonline. Selamat membaca!

Tags:

Berita Terkait